logo Kompas.id
EkonomiRenegosiasi Perjanjian...
Iklan

Renegosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Akan Pacu Investasi

Perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) akan meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Tax treaty juga memberikan fasilitas berupa penurunan tarif pajak untuk pendapatan dari dividen, bunga, dan royalti.

Oleh
karina isna irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k-r-_drRinpxRn7goj8O7NWvqO8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F5f782be8-1033-476d-8cd8-262e120ef9ae_jpeg.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Suasana diskusi bertajuk ”Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P2B) untuk Peningkatan Investasi” di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia dan Singapura berkomitmen mengurangi hambatan investasi melalui renegosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty. Pada 2020, pengurangan hambatan investasi di bidang perpajakan ini akan dilakukan pada 19 negara lain.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, tax treaty diperlukan untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap pelaku usaha antarnegara. Hak pemajakan diatur hanya oleh negara asal atau negara tujuan investasi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000