logo Kompas.id
EkonomiPengusaha Optimistis UU Cipta ...
Iklan

Pengusaha Optimistis UU Cipta Kerja Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja

Ada 57 persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor yang tidak ada kepastian. Meski angka kemiskinan menurun tiap tahun, masih ada sekitar 25 juta orang miskin. Pada kondisi seperti ini, mana yang harus didahulukan?

Oleh
Cyprianus anto saptowalyono
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Okh8PeLSHfqvaN2MYp7jvcXwRSE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fd11ab5ff-cd21-40dd-95c0-8e6d1cb65b9e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Poster penolakan terhadap RUU Cipta Kerja dibawa buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menilai, jika diberlakukan, undang-undang tersebut akan banyak merugikan buruh.

JAKARTA, KOMPAS — Kalangan usaha dan industri optimistis, setelah berlaku nanti, Undang-Undang Cipta Kerja akan meningkatkan investasi. Dengan meningkatnya investasi, lapangan kerja akan tercipta sehingga akan meningkatkan serapan tenaga kerja.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anton J Supit, Kamis (13/2/2020), mengatakan, regulasi sapu jagat cipta kerja diharapkan meningkatkan investasi dan lapangan kerja. Lapangan kerja ini dibutuhkan puluhan juta orang di Indonesia.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000