logo Kompas.id
EkonomiPerpres Penutupan Tambang...
Iklan

Perpres Penutupan Tambang Ilegal Dipercepat

Untuk menutup semua penambangan ilegal yang berjumlah ribuan di berbagai wilayah di Indonesia, selain mempercepat peraturan presiden terkait payung hukum penutupan tambang ilegal, pemerintah juga membentuk satuan tugas.

Oleh
FX LAKSANA AS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rWdnfHP77l4OqlyzCGZ_x3Gsxro=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fa5fa2e42-d627-4682-89aa-3697abd20fcc_jpeg.jpg
GAKKUM KLHK

Penyidik penegakan hukum pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel salah satu kawasan tambang ilegal kawasan hutan produksi Sungai Liat Mapur, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/1/2020). Penyidik menetapkan pemilik modal AN sebagai tersangka kasus ini.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bertekad menutup semua penambangan ilegal yang jumlahnya ribuan di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk itu, selain mempercepat peraturan presiden terkait payung hukum penutupan tambang ilegal di seluruh Indonesia, pemerintah juga membentuk satuan tugas untuk penutupan operasionalisasi tambang ilegal tersebut.

”Seluruh yang tidak berizin harus ditutup. Prinsipnya itu. Selain percepatan penerbitan perpres (peraturan presiden), juga pembentukan satgas (satuan tugas),” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjawab wartawan seusai memimpin rapat koordinasi di rumah dinas Wapres di Jakarta, Senin (17/2/2020). Namun, Wapres Amin tak menyebut kapan perpres tersebut harus diselesaikan.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000