Untuk menutup semua penambangan ilegal yang berjumlah ribuan di berbagai wilayah di Indonesia, selain mempercepat peraturan presiden terkait payung hukum penutupan tambang ilegal, pemerintah juga membentuk satuan tugas.
Oleh
FX LAKSANA AS
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bertekad menutup semua penambangan ilegal yang jumlahnya ribuan di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk itu, selain mempercepat peraturan presiden terkait payung hukum penutupan tambang ilegal di seluruh Indonesia, pemerintah juga membentuk satuan tugas untuk penutupan operasionalisasi tambang ilegal tersebut.
”Seluruh yang tidak berizin harus ditutup. Prinsipnya itu. Selain percepatan penerbitan perpres (peraturan presiden), juga pembentukan satgas (satuan tugas),” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjawab wartawan seusai memimpin rapat koordinasi di rumah dinas Wapres di Jakarta, Senin (17/2/2020). Namun, Wapres Amin tak menyebut kapan perpres tersebut harus diselesaikan.
Seluruh yang tidak berizin harus ditutup. Prinsipnya itu. Selain percepatan penerbitan perpres, juga pembentukan satgas.
Rapat membahas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo seputar penambangan ilegal. Arahan tersebut adalah penutupan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Khusus terhadap penambangan rakyat, pada warga akan dilakukan pembinaan.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo.
Kepada wartawan, Wapres menyatakan, tambang ilegal telah menimbulkan berbagai kerugian. Di antaranya adalah tanah longsor, kerusakan lingkungan hidup, dan bayi lahir cacat akibat terpapar merkuri yang digunakan dalam tambang ilegal tersebut.
Terkait dengan satgas, Wapres Amin menambahkan, banyak pihak akan dilibatkan, antara lain TNI dan polisi untuk urusan penegakan hukumnya. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan peredaran bahan-bahan kimia yang digunakan. Bahan-bahan kimia berbahaya sering digunakan dalam kegiatan pertambangan untuk pencucian emas yang ditemukan.
”Kemudian, percepatan perpres dan penguatan koordinasi reklamasi pascatambang dan pertambangan tanpa izin. Jadi, saya kira, itu beberapa hal yang menjadi kesimpulan,” kata Wapres Amin.
”Jadi besar. Ini masalah. Oleh karena itu, kita akan melakukan percepatan, akan kita terbitkan perpresnya. Kita terbitkan satgasnya. Dan juga kita akan buat kebijakan-kebijakan penanganan pascatambang, baik yang menyangkut sosial maupun ekonomi,” tutur Wapres lagi.
Marak dan merebak
Penambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan marak dan merebak oleh masyarakat atau perusahaan yang tidak memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip-prinsip penambangan yang baik dan benar. Tambang ilegal ini ada yang beroperasi di lahan yang belum diduduki pemegang izin resmi dan ada yang beroperasi di lahan milik perusahaan resmi.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR yang membahas pertambangan tanpa izin bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada September 2018 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, disebutkan ada 8.683 titik yang diduga penambangan ilegal dengan luas 500.000 hektar.
Hadir dalam rapat dengar pendapat saat itu Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Bermasalah KLHK Rosa Vivien Ratnawati, serta Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.
Namun, selama kurun waktu 2013-2017, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menindak sebanyak 1.384 tambang ilegal. Hal ini disampaikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Eko Susanto, kepada pers pada Agustus 2019.
Kini terdapat sekitar 8.000 tambang ilegal di Indonesia. Sementara yang legal sekitar 7.000 tambang. Adapun lokasi tambang yang harus direklamasi sebanyak 67 persen dari total tambang.
Menurut Eko, menilik data Polri, tambang ilegal paling banyak ditemukan pada tahun 2013 dengan total mencapai 403 tambang. Jumlah tersebut kemudian turun dua tahun berikutnya. Pada 2015 terdapat 317 kasus, lalu pada 2014 hanya 173 kasus tambang ilegal.
Kini, menurut Siti, terdapat sekitar 8.000 tambang ilegal di Indonesia. Sementara yang legal sekitar 7.000 tambang. Adapun lokasi tambang yang harus direklamasi sebanyak 67 persen dari total tambang.