logo Kompas.id
EkonomiOJK Percepat Reformasi...
Iklan

OJK Percepat Reformasi Industri Keuangan Non-bank

OJK akan mempercepat reformasi industri keuangan non-bank, terutama asuransi. Reformasi struktural itu meliputi reformasi industri dan infrastruktur.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2U8fxHMoud5ZCJcIFDhs0TTZp0I=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Ffbbe6152-924f-4c1c-a728-82769d5189fa_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Suasana pelayanan pelanggan di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gedung Radius Prawiro, Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (14/2/2020). OJK mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan sebagai upaya perusahaan menerapkan tata kelola secara baik. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kasus penyelewengan yang terjadi di industri keuangan memaksa Otoritas Jasa Keuangan berbenah. Otoritas berkomitmen mempercepat reformasi industri keuangan non-bank, termasuk asuransi, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas, Rabu (19/2/2020), Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, selain mereformasi pengaturan dan pengawasan, OJK juga akan mereformasi institusi dan infrastruktur industri keuangan non-bank (IKNB).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000