UMKM Juga Bayar Pajak Lho...
Saat ini, pelaku usaha UMKM dengan kriteria penghasilan tertentu mulai tergerak membayar pajak. Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan besar dan mapan yang kadang tak taat pajak atau bahkan merekayasa pajak.
Siapa bilang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak membayar pajak? Mereka juga taat membayar Pajak Penghasilan (PPh) final, lho.... Ketaatan itu muncul berkat sinergi antara pemerintah, kantor pelayanan pajak, dan pelaku UMKM.
Terobosan sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) mendampingi dan memberikan akses pasar bagi UMKM menjadi kuncinya. Salah satu strategi itu adalah penggunaan produk UMKM dalam kegiatan pemerintah.
Yanti Laela Sari (36), perwakilan UMKM Sahabat Pajak (USP), mengaku awalnya menjauhi pajak. Dengan penghasilan yang tidak seberapa dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan mapan, UMKM masih harus menanggung beban pajak.
”Kini kami bersinergi dengan KPP. Bahkan, juga membantu teman-teman UMKM lainnya yang sulit membayar pajak dengan pendekatan antarpelaku usaha,” katanya dalam ”Pelatihan Perpajakan untuk UMKM” yang digelar Google Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Center for Indonesia Taxation Analysis, di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Kini kami bersinergi dengan KPP. Bahkan, juga membantu teman-teman UMKM lainnya yang sulit membayar pajak dengan pendekatan antarpelaku usaha.
Sinergi itu bermula dari pemanfaatan produk-produk UMKM untuk kegiatan KPP. Yanti mencontohkan, KPP Pondok Aren, Tangerang Selatan, membeli produk-produk UMKM setempat ketika menggelar rapat atau acara-acara lain.
Penggunaan produk itu tak serta-merta terjadi. Ada sejumlah pegawai KPP yang ikut serta dalam pelatihan UMKM pada 2016, bahkan sampai menjadi anggota kelompok. Pegawai itu meminta pelaku UMKM untuk fokus meningkatkan omzet sebelum memikirkan perpajakan.
PPh final yang dikenai kepada UMKM itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Regulasi itu menyebutkan, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto maksimal Rp 4,8 miliar selama setahun dikenai PPh final sebesar 0,5 persen.
Baca juga: Masih 1.140 Kendaraan Mewah Belum Bayar Pajak
Lama-kelamaan, lanjut Yanti, anggota kelompok itu penasaran dengan perpajakan UMKM. ”Sekarang saya punya prinsip, membayar pajak UMKM itu menguntungkan karena membantu kehidupan di daerah dan membangun negeri,” katanya.
Ratnasari, perwakilan USP lainnya, berkisah, KPP di daerahnya sering mengadakan pelatihan yang berorientasi pada peningkatan penjualan. Karena pelatihan ini sangat membantu perkembangan usahanya, dia pun menjadi taat membayar pajak.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ani Natalia Pinem mengatakan, pemerintah tidak keberatan menggunakan produk UMKM dalam kegiatan ataupun pelaksanaan programnya. Misalnya saja untuk keperluan konsumsi kegiatan-kegiatan itu.
”Untuk itu, kami mendukung setiap kantor pemerintah (baik di pusat maupun daerah) memiliki rekanan UMKM karena UMKM merupakan tulang punggung negara,” ujarnya.
Kami mendukung setiap kantor pemerintah (baik di pusat maupun daerah) memiliki rekanan UMKM karena UMKM merupakan tulang punggung negara.
Pelatihan perpajakan untuk UMKM itu difasilitasi oleh Aidil Wicaksono, fasilitator Gapura Digital. Selama pelatihan, Aidil menekankan kepada peserta bahwa membayar pajak itu mudah dan dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Materi pelatihan itu terdiri dari syarat pembayaran pajak, tata cara membayar pajak, hingga melaporkan pembayaran pajak. Materi-materi itu juga meliputi hal-hal teknis, seperti mendapatkan e-billing, EFIN, dan pembayaran pajak melalui fasilitas perbankan.
Dalam pelatihan itu, Aidil juga mengenalkan Google Primer, aplikasi ponsel yang berisi modul-modul berorientasi pengembangan UMKM. Panduan perpajakan bagi UMKM ada di aplikasi ini, yakni dalam modul mengatur keuangan.
Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana menyatakan, pelatihan perpajakan bagi UMKM ini baru digelar pertama kali. ”Ide pelatihan ini datang dari UMKM anggota komunitas Gapura Digital yang ingin mengetahui perpajakan,” katanya.
Baca juga: Skema Penghitungan Kewajiban Pajak Perusahaan Digital Lintas Negara Diubah
Perluas jangkauan
Pada April 2020, Gapura Digital berencana memperluas jangkauan pelatihan ke lima kota sehingga menjadi 17 kota secara total. Kota-kota itu mencakup Banda Aceh, Samarinda, Pontianak, Pekanbaru, dan Kupang.
Jason menyatakan, perluasan tersebut bertujuan menjangkau UMKM yang berada di luar Pulau Jawa. Perluasan jangkauan diharapkan dapat menyokong Google Indonesia melatih hingga 2 juta UMKM pada 2020.
Gapura Digital merupakan program dari Google Indonesia yang berorientasi memajukan bisnis UMKM dengan memanfaatkan teknologi digital. Google Indonesia juga memberikan sertifikat kepada UMKM yang mengikuti semua kelas Gapura Digital.
Pada tahun ini pula, pemerintah dengan regulasi sapu jagat (omnibus law) memberikan berbagai fasilitas dan insentif bagi UMKM. Hal itu akan diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini rancangan undang-undangnya akan dibahas oleh pemerintah, pemangku kepentingan terkait, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih mematangkan insentif dan fasilitas baru untuk UMKM. Salah satu upaya peningkatan daya saing UMKM akan diatur dalam RUU Cipta Kerja.
”Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah akan mengubah kriteria UMKM, mempermudah perizinan berusaha, mempermudah prosedur administrasi dan pengajuan insentif pajak, melonggarkan pendirian perseroan terbatas, serta membebaskan perseroan untuk UMKM dari segala biaya pendirian hukum,” kata dia (Kompas, 18 Februari 2020).
Baca juga: ”Omnibus Law” Dorong Penguatan dan Pertumbuhan UMKM
Kemudahan berusaha UMKM
Dalam RUU Cipta Kerja, sejumlah kemudahan bagi pelaku UMKM telah diatur. Contohnya, Pasal 13 RUU itu mengatur, pemerintah pusat memberi kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi pelaku UMKM dan koperasi dalam pelaksanaan penanaman modal.
Bentuk perlindungan itu berupa pembinaan dan pengembangan UMKM dan koperasi lewat program kemitraan, pelatihan, peningkatan daya saing, inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan, serta penyebaran informasi seluas-luasnya.
Kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM juga tampak melalui pengecualian ketentuan upah minimum bagi perusahaan mikro dan kecil. Pasal 90B RUU Cipta Kerja mengatur, upah minimum perusahaan mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh di perusahaan tanpa perlu mengikuti standar upah minimum dari pemerintah.
Perusahaan mikro dan kecil juga tidak harus memenuhi kewajiban memberi uang penghargaan atau yang disebut pemerintah sebagai satu kali bonus pemanis sebesar lima kali upah untuk pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun. Pasal 92 RUU Cipta Kerja menyebutkan, keharusan memberi bonus itu dikecualikan untuk UMKM.
Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (Kopitu) Yoyok Pitoyo mengatakan, pelaku UMKM tidak dilibatkan dalam penyusunan omnibus law. Padahal, UMKM membutuhkan regulasi yang memberikan privilese akses pasar, baik secara fisik (offline) maupun daring.
”Contohnya, ada segmentasi pasar yang khusus untuk UMKM dan perusahaan besar tidak boleh berada di pasar tersebut,” ujarnya.
UMKM membutuhkan regulasi yang memberikan privilese akses pasar, baik secara fisik (offline) maupun daring.
Yoyok menambahkan, jaminan akses pasar bagi UMKM akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha. Keberlangsungan usaha ini dapat mendorong UMKM taat membayar PPh final sesuai dengan regulasi yang ada.
Memang, di satu sisi masih ada celah yang perlu disempurnakan dalam RUU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Namun, di sisi lain, RUU itu telah memberikan harapan bagi para pelaku UMKM untuk terus berkembang menopang ekonomi Indonesia.
Dengan semakin meningkatknya bisnis UMKM, serapan tenaga kerja di sektor itu akan semakin bertambah. Pemerintah pun bisa mendapatkan tambahan pemasukan pajak dari UMKM.
Saat ini, pelaku usaha UMKM dengan kriteria penghasilan tertentu mulai tergerak membayar pajak. Ini bisa menjadi contoh bagi perusahan-perusahaan besar dan mapan yang kadang tidak taat pajak atau bahkan merekayasa pajak. UMKM juga membayar pajak lho….
Baca juga: Untuk Pertama Kali, Ditjen Pajak Jerat Korporasi dengan Pidana Pajak