logo Kompas.id
EkonomiKeperluan Rumah Tangga Bukan...
Iklan

Keperluan Rumah Tangga Bukan Hanya Tanggungan Suami

RUU Ketahanan Keluarga dinilai kontroversial karena mengatur kewajiban suami dan istri. Hubungan suami dan istri yang dinamis tidak bisa diatur negara.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1RoSQt8zmqA17UM_mgY3szRJLVc=/1024x696/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F61F1BD43-9AEF-FDA4-9DB80E79AD7B52C3_1582191498.jpg
Kompas

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, yang sedang diusulkan masuk dalam prioritas Legislasi Nasional 2020, menuai kebingungan masyarakat. Pasal 25 Ayat (2) Huruf a, misalnya, seolah menggantungkan peran ekonomi keluarga pada sosok suami.

Pasal itu menyebut suami sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000