Berkurang, Serikat Buruh yang Terlibat dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja
Jumlah serikat pekerja dan buruh yang terlibat dalam Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja berkurang lagi. Dari 14 serikat buruh atau pekerja, kini tinggal 10 serikat.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satu per satu serikat pekerja dan buruh menarik diri dari Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Selain karena substansi draf yang dinilai lebih condong pada kepentingan pengusaha dan tidak berpihak pada buruh, pemerintah juga dinilai belum memberi jaminan bahwa masukan buruh akan dibawa dalam pembahasan di DPR.
Sejauh ini, tim kecil yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi buruh, dan pengusaha itu sudah tiga kali mengadakan rapat. Dalam rapat ketiga, Selasa (18/2/2020), di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, pembahasan mulai menyentuh substansi pasal per pasal.
Meski demikian, setelah mengikuti rapat-rapat itu, perwakilan buruh yang tergabung dalam tim merasa keterlibatan mereka tidak akan signifikan mengubah substansi draf yang akan dibahas bersama DPR nanti.
Pembentukan tim kecil mengacu pada Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Dalam salinan surat yang diterima Kompas tertulis, tim dibentuk pada 7 Februari 2020.
Dari 14 serikat buruh yang awalnya tergabung dalam tim tersebut, sebanyak empat serikat buruh sudah resmi mengundurkan diri. Rabu (19/2/2020), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang dipimpin Elly Rosita ikut mengundurkan diri.
Selain KSBSI, serikat buruh yang sudah terlebih dulu menarik diri adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang dipimpin Said Iqbal, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang dipimpin Nining Elitos, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP-SPSI) di bawah kepemimpinan R Abdullah.
Ketua Umum KSBSI Elly Rosita saat dihubungi, kemarin, mengatakan, awalnya, organisasinya sempat memutuskan bergabung dalam tim tersebut. Perwakilan unsur KSBSI telah mengikuti dua kali rapat. Namun, setelah mengikuti rapat, Elly merasa keterlibatan buruh hanya sekadar untuk legitimasi bahwa pemerintah sudah melibatkan perwakilan buruh dalam pembahasan RUU sapu jagat itu.
”Kami memang sempat memutuskan untuk masuk tim, tetapi lama-lama kami lihat tidak ada ruang untuk kami mengubah substansi. Kami tidak mau hanya melegitimasi pemerintah,” kata Elly.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Indra Munaswar menilai, peran buruh untuk terlibat dalam pembahasan draf tetap tidak signifikan, berhubung draf sudah telanjur diserahkan ke DPR dan pembahasan segera bergulir di parlemen. ”Kami jelas menolak, tidak ada gunanya, lebih baik kami mencari saluran lain lewat fraksi-fraksi di DPR atau komisi,” katanya.
Sejauh ini, kata Indra, ada tiga fraksi di DPR yang sudah mengajak organisasinya bergabung untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). DIM adalah tanggapan fraksi-fraksi di DPR terhadap draf RUU yang sudah disusun pemerintah. Proses pembahasan RUU di parlemen akan bergulir dengan berpatok pada isi draf RUU pemerintah yang disandingkan dengan DIM yang disusun DPR.
Saat ini, beberapa kelompok buruh sudah membuat draf RUU Cipta Kerja tandingan untuk diserahkan ke DPR. Harapannya, DPR akan mengakomodasi substansi draf tandingan itu pada saat nanti pembahasan dimulai antara pemerintah dan DPR.
Melihat tanggapan
Adapun beberapa kelompok buruh memilih untuk tetap berjuang dari dalam tim tersebut. Ketua Bidang Politik Serikat Pekerja Nasional Puji Santoso mengatakan, pihaknya masih berusaha melihat tanggapan pemerintah terhadap masukan para serikat buruh.
”Menurut saya, jika tidak ada perwakilan buruh di dalam tim itu, hasilnya bisa lebih parah dari yang ada sekarang karena tidak ada filternya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai, belum ada jaminan dari pemerintah bahwa berbagai masukan dari buruh akan diakomodasi dan dibawa ke dalam pembahasan di DPR. ”Kami minta posisi tim ini diperjelas. Jangan sampai tim ini membedah ulang draf, tetapi tidak ada kepastian bahwa masukan dan usulan kami akan dibawa saat pemerintah membahas RUU ini bersama DPR nanti,” kata Puji.
Kami minta posisi tim ini diperjelas.
Adapun perwakilan pemerintah belum memberi tanggapan terkait status tim tersebut dan pelibatannya. Namun, sebelum ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, tim kecil dibentuk untuk menampung masukan buruh meskipun draf sudah diserahkan ke DPR.
Ia mengatakan, substansi draf masih mungkin berubah sesuai masukan dari perwakilan kelompok pengusaha dan buruh. ”Tim ini bukan hanya sekadar kumpul-kumpul tanpa manfaat. Kumpul-kumpul ini harus dilakukan dengan hasil yang jelas, kan ada SK dan tugasnya,” kata Haiyani.