10 Destinasi Wisata Dikenai Pajak Hotel dan Restoran 0 Persen
Hibah yang disiapkan pemerintah untuk mengompensasi penurunan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran kabupaten/kota sekitar Rp 3,3 triliun. Pemerintah pusat menjamin pemerintah daerah tidak mengalami kerugian.
Oleh
karina isna irawan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan insentif tarif nol persen untuk pajak hotel dan pajak restoran di 10 daerah destinasi wisata tertentu. Insentif yang berlaku selama enam bulan ini diharapkan dapat memperkecil dampak negatif wabah virus korana baru atau Covid-19 terhadap sektor pariwisata Indonesia.
Insentif tarif nol persen untuk pajak hotel dan pajak restoran termasuk dalam paket kebijakan fiskal yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, Senin (26/2/2020) kemarin. Paket kebijakan disusun untuk mengantisipasi dampak penyebaran wabah Covid-19 dan pelambatan ekonomi dunia terhadap perekonomian RI.
Kesepuluh daerah destinasi wisata yang mendapat insentif pajak hotel dan pajak restoran adalah Danau Toba, D.I Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (26/2/2020), mengatakan, pemerintah kota/kabupaten di 10 destinasi wisata diminta tidak memungut pajak hotel dan pajak restoran selama 6 bulan. Potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) akan dikompensasi pemerintah pusat melalui mekanisme hibah ke daerah.
”Hibah yang disiapkan untuk mengompensasi penurunan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran kabupaten/kota diperkirakan Rp 3,3 triliun,” kata Sri Mulyani dalam acara Proyeksi Ekonomi 2020 di Jakarta.
Hibah yang disiapkan untuk mengompensasi penurunan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran kabupaten/kota diperkirakan Rp 3,3 triliun.
Mekanisme pengenaan tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar nol persen diawali dengan perubahan peraturan pemerintah daerah (perda). Nantinya, potensi penerimaan yang hilang akan dikompensasi pemerintah pusat sejak ditetapkannya revisi perda. Setelah enam bulan, pemerintah daerah dapat mengenakan pajak di bawah 10 persen atau kembali ke 10 persen.
Sri Mulyani mengatakan, ketentuan pemberian hibah ke daerah akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224 tahun 2017 tentang pengelolaan hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. ”Pemerintah daerah dijamin tidak mengalami kerugian karena pusat akan mengompensasi seluruh penerimaan yang hilang,” ujarnya.
Pemerintah daerah dijamin tidak mengalami kerugian karena pusat akan mengompensasi seluruh penerimaan yang hilang.
Selain dalam bentuk insentif pajak, pemerintah daerah mendapatkan anggaran transfer dana untuk dukungan pariwisata. Dana alokasi khusus (DAK) fisik pariwisata pada 2020 mencapai Rp 147,7 miliar bagi 43 kota/kabupaten. Sejauh ini ada 18 kota/kabupaten yang sudah siap mengeksekusi DAK Fisik Pariwisata senilai Rp 50,79 miliar.
Sri Mulyani menambahkan, paket kebijakan fiskal mencakup sejumlah fasilitas dan insentif untuk sektor pariwisata. Selain penurunan pajak, pemerintah akan menerbitkan insentif berupa diskon tiket pesawat yang mencapai 50 persen untuk rute penerbangan domestik tertentu.
Diskon tiket pesawat untuk meningkatkan kunjungan wisatawan domestik. ”Diskon tiket pesawat diperkirakan bisa mencapai 50 persen dengan asumsi 30 persen disubsidi pemerintah, dan 20 persen dari efisiensi yang dilakukan PT Angkasa Pura dan PT Pertamina,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, juga menyiapkan paket insentif untuk maskapai dan agen perjalanan yang mampu mendatangkan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Mekanisme pemberian insentif belum dipublikasikan. Namun, besaran insentif untuk maskapai dan agen perjalanan lebih dari Rp 290 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, transmisi paket kebijakan fiskal ke perekonomian diharapkan mulai terlihat pada triwulan III dan IV-2020. Evaluasi terhadap implementasi paket kebijakan akan dilakukan setelah 3 bulan berjalan.
”Kebijakan yang dinilai efektif akan dilanjutkan atau sebaliknya,” katanya.
Paket kebijakan fiskal mencakup sejumlah fasilitas dan insentif untuk sektor pariwisata. Wabah Covid-19 menyebabkan penurunan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia cukup signifikan. Hal itu terjadi pasca-penerbangan dari dan ke China ditutup sementara.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 16,11 juta tahun 2019, atau meningkat 1,88 persen dibandingkan tahun 2018. Wisatawan asal China berjumlah 2,07 juta orang atau terbesar kedua setelah wisatawan dari negara-negara ASEAN.
Keuangan negara
Menurut Sri Mulyani, penerbitan sejumlah insentif baru untuk menghalau dampak penyebaran Covid-19 dan perlambatan ekonomi global akan memengaruhi APBN. Defisit anggaran 2020 dipastikan melebar dari target karena pemberian insentif dilakukan ketika penerimaan pajak lesu.
Defisit anggaran 2020 dipastikan melebar dari target karena pemberian insentif dilakukan ketika penerimaan pajak lesu.
Pada 2020, pemerintah menetapkan defisit APBN Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen PDB. Pelebaran defisit ditengarai penarikan utang dan pinjaman yang diperkirakan lebih besar dari pagu.
Peningkatan pembiayaan dilakukan untuk melancarkan kebijakan kontrasiklus. Risiko peningkatan pembiayaan kini dapat diperkecil karena memasuki era suku bunga rendah.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, kepercayaan investor terhadap Indonesia membaik kendati dibayangi risiko wabah Covid-19 dan perlambatan ekonomi global. Hal itu tecermin dari perbaikan peringkat utang Indonesia yang diterbitkan sejumlah lembaga pemeringkat kredit.
”Investor melihat return obligasi Pemerintah Indonesia masih menarik. Obligasi Indonesia tenor 10 tahun masih sekitar 6,5 persen, sementara obligasi pemerintah AS hanya 1,3 persen,” kata Destry.
Terkait wabah Covid-19, lanjut Destry, kebijakan BI ke depan tetap fokus menjaga stabilitas kurs rupiah. Merebaknya wabah Covid-19 menyebabkan investor menarik aset portofolio dari negara berkembang ke aset yang lebih aman, seperti dollar AS. Volatilitas kurs rupiah dijaga agar tidak terkoreksi terlalu dalam.