logo Kompas.id
Ekonomi10 Destinasi Wisata Dikenai...
Iklan

10 Destinasi Wisata Dikenai Pajak Hotel dan Restoran 0 Persen

Hibah yang disiapkan pemerintah untuk mengompensasi penurunan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran kabupaten/kota sekitar Rp 3,3 triliun. Pemerintah pusat menjamin pemerintah daerah tidak mengalami kerugian.

Oleh
karina isna irawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0jk2k91L4KPIDc_lBjEZUj_KkD8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F897f7b2b-295c-4d52-947b-9ada69e49598_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas stan menunggu pengunjung di Astindo Travel Fair 2020 di Jakarta Convention Center, Jumat (21/2/2020). Pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha sektor pariwisata yang diharapkan dapat memicu geliat industri pariwisata yang tengah lesu karena terkena dampak penyebaran virus korona baru (Covid-19).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan insentif tarif nol persen untuk pajak hotel dan pajak restoran di 10 daerah destinasi wisata tertentu. Insentif yang berlaku selama enam bulan ini diharapkan dapat memperkecil dampak negatif wabah virus korana baru atau Covid-19 terhadap sektor pariwisata Indonesia.

Insentif tarif nol persen untuk pajak hotel dan pajak restoran termasuk dalam paket kebijakan fiskal yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, Senin (26/2/2020) kemarin. Paket kebijakan disusun untuk mengantisipasi dampak penyebaran wabah Covid-19 dan pelambatan ekonomi dunia terhadap perekonomian RI.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000