logo Kompas.id
EkonomiRUU Perlindungan Data Pribadi ...
Iklan

RUU Perlindungan Data Pribadi Cakup Tiga Substansi Penting

Selain melandasi dalam perjanjian lintas negara, keberadaan undang-undang diharapkan menjamin perlindungan data pribadi warga. Tiga substansi tercakup di RUU, yakni kedaulatan data, perlindungan, dan kemudahan data.

Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO / RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d0pBe-msgWGcM7RAzN42H9LUnYg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F80bb9797-64ab-4c92-9702-1479021c378e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menghadiri rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat tiga substansi penting. Ketiganya ialah kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data, dan kemudahan bagi pengguna data. Selain melandasi Indonesia dalam perjanjian lintas negara, keberadaan undang-undang diharapkan menjamin perlindungan data pribadi warga negara.

Substansi kedaulatan terkait dengan isu keamanan dan pertahanan negara. Sementara substani kemudahan bagi pengguna mencakup tepat waktu, akurat, dan terverifikasi datanya.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000