logo Kompas.id
EkonomiGrab, Order Prioritas, dan...
Iklan

Grab, Order Prioritas, dan Penilaian Praktik Usaha Normal

Kerja sama perusahaan aplikasi transportasi dengan rental mobil merupakan praktik usaha normal. Ini perlu menjadi perhatian KPPU karena disrupsi digital mengubah model bisnis dan bentuk persaingan usaha.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RTpshC-gvjhin3Fy4g68rcnO1uk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200304_152409_1583330117.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Suasana sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 dengan pihak terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Sidang digelar di Jakarta pada Rabu (4/3/2020).

Bermula dari laporan para pengemudi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangutan Indonesia (TPI) berujung ke ”pengadilan” Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Oraski menuding Grab memprioritaskan order kepada para pengemudi rekanannya, TPI. Oraski menilai praktik ini merupakan perlakuan yang tidak adil terhadap para pengemudi, mitra individu.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000