Pelaku Industri Tunggu Aturan Rinci Kendaraan Listrik
Pelaku industri otomotif menunggu rincian regulasi tentang kendaraan listrik. Pemerintah mengapresiasi sikap pelaku industri otomotif dan berkomitmen mewujudkan infrastruktur kendaraan listrik.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri otomotif, khususnya yang bersifat komersial seperti truk dan bus, siap memproduksi kendaraan listrik. Akan tetapi, para pelaku industri otomotif masih menunggu rincian regulasi yang mengatur kendaraan listrik di Indonesia serta infrastruktur yang memadai.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kehadiran teknologi kendaraan listrik yang dapat diterapkan pada bus dan truk. ”Hal ini memberi pekerjaan bagi kita untuk membangun infrastruktur (yang sesuai untuk kebutuhan kendaraan listrik) agar sesuai dengan target,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Selain infrastruktur, tambah Agus, pembangunan industri baterai sebagai salah satu hulu kendaraan listrik juga menjadi prioritas. Baterai berperan hingga 60 persen dari keseluruhan komponen kendaraan listrik.
Dari segi regulasi, Agus menyebutkan, pelaku industri terkait dapat mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai payung hukum. Menurut dia, regulasi tersebut sudah cukup rinci untuk menjadi acuan bagi pelaku industri dalam memproduksi kendaraan listrik.
Sementara itu, Peraturan Presiden No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai mengamanatkan, peraturan pelaksanaan terkait mesti ditetapkan paling lama setahun setelah aturan presiden ini diundangkan. Peraturan presiden ini terbit pada 12 Agustus 2019. PP No 73/2019 itu merupakan salah satu aturan turunannya.
Menunggu
Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha justru sedang menunggu aturan terperinci dalam memproduksi kendaraan listrik, khususnya bus dan truk, di Indonesia.
Direktur Sales dan Marketing PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors Duljatmono menyebutkan, perusahaan sudah menyiapkan teknologi untuk memproduksi truk listrik.
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors meluncurkan truk listrik di Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle 2020, Kamis (5/3/2020). Duljatmono mengatakan, jika dayanya terisi penuh, truk tersebut dapat menempuh hingga 100 kilometer (km).
Akan tetapi, Duljatmono belum bisa merinci rencana produksi dan penjualan truk tersebut di Indonesia. ”Kami membutuhkan dukungan dari segi regulasi ataupun infrastruktur (kendaraan) listrik di Indonesia,” katanya.
Salah satu aspek yang akan diatur dalam regulasi adalah bunyi minimal yang harus dimiliki kendaraan listrik dalam satuan desibel agar terdeteksi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan tengah menyiapkan peraturan menteri terkait.
Sementara itu, Direktur Marketing PT United Tractors Tbk Loudy I Ellias mengatakan, korporasi akan menandatangani nota kesepahaman dengan TransJakarta dalam rangka mengembangkan kendaraan listrik, khususnya bus.
”Kami menyiapkan teknologi kendaraannya, sedangkan TransJakarta yang menyiapkan infrastruktur pendukungnya,” ujarnya.
Loudy menyebutkan, bus listrik yang akan didatangkan untuk transportasi umum tersebut memerlukan pengisian daya di sejumlah titik. Oleh karena itu, dia berpendapat, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur pendukung berupa tempat pengisian daya tersebut. (JUD)