logo Kompas.id
EkonomiMasukan Pelaku Industri...
Iklan

Masukan Pelaku Industri Penting

Pelaku usaha dalam negeri ingin memberi masukan untuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika turunan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y-AiCmazqtXDDpYmpWUfOkPITKM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200310_155907_1583898754.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate (kanan) saat konferensi pers tentang selesainya perumusan rancangan dokumen peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika turunan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang diadakan di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Perumusan rancangan dokumen Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau PM Kominfo turunan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ditengarai tak terbuka. Pengusaha di dalam negeri khawatir pemerintah lebih berpihak kepada perusahaan asing.

Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat, kebijakan apa pun yang diambil dan terkait dengan publik dan industri mesti mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk di sektor telekomunikasi, digital, dan informatika.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000