Pelaku usaha dalam negeri ingin memberi masukan untuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika turunan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perumusan rancangan dokumen Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau PM Kominfo turunan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ditengarai tak terbuka. Pengusaha di dalam negeri khawatir pemerintah lebih berpihak kepada perusahaan asing.
Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat, kebijakan apa pun yang diambil dan terkait dengan publik dan industri mesti mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk di sektor telekomunikasi, digital, dan informatika.
”Konsultasi publik merupakan hal yang penting dilakukan sebelum kebijakan diambil. Kebijakan akan sulit jalan atau bahkan salah arah jika publik tidak dimintai pendapat,” katanya saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia Alex Budiyanto menyatakan, pelaku usaha tidak dilibatkan dan tidak diajak dalam merumuskan PM Kominfo tersebut.
”Kami khawatir, peraturan menteri ini tidak memberikan perlindungan pada kami dan justru berpihak pada pemain raksasa asing, yang valuasi perusahaannya ribuan kali lipat dibandingkan kami,” tuturnya saat dihubungi, Selasa malam.
Padahal, Alex menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 melonggarkan pemain asing yang terlibat dalam data elektronik. Hal itu antara lain terlihat pada Pasal 21 Ayat 1 yang menyatakan, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Apabila sistem dan data elektronik itu berada di luar wilayah Indonesia, penyelenggara lingkup privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh kementerian atau lembaga dan penegak hukum. Penyelenggara lingkup privat juga wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Alex berpendapat, unsur perlindungan terhadap pemain data elektronik dalam negeri seharusnya tertuang dalam PM Komifo turunan PP No 71/2019. Misalnya, investasi perusahaan raksasa asing mesti menggandeng pemain dalam negeri.
Dengan demikian, investasi tersebut turut membawa transfer pengetahuan dan teknologi. ”Transfer inilah yang akan membuat Indonesia dapat menjadi produsen teknologi (yang berkaitan data elektronik), bukan hanya pasar pemakai,” ujar Alex.
Sebelumnya, pada Selasa sore, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyatakan, rancangan dokumen PM Kominfo turunan PP No 71/2019 telah selesai dan akan diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. PM Kominfo ini akan spesifik mengatur penyelenggara sistem elektronik di lingkup privat.
Johnny menyebutkan, PM Kominfo ini berisi hal-hal teknis terkait perizinan, tugas, hak, dan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Menurut dia, PM Kominfo ini akan memberikan kemudahan investasi bagi setiap penyelenggara.
Rancangan dokumen PM Kominfo itu tuntas dalam waktu sekitar 12 hari dari Digital Economy Summit yang diselenggarakan Microsoft pada 27 Februari 2020. Dalam acara itu, Microsot menyatakan intensinya untuk berinvestasi di Indonesia dan Presiden Joko Widodo meminta aturan terkait selesai dalam waktu sepekan.
Johnny menyatakan, intensi investasi dari Microsoft tersebut bersifat akselerator terhadap proses penyusunan PM Kominfo turunan PP No 71/2019. ”Namun, aturan ini tak hanya mengakomodasi Microsoft, tetapi juga semua pelaku usaha, baik asing maupun dalam negeri,” katanya.