Perindo Siap Serap Hasil Tangkapan Nelayan di Natuna
BUMN perikanan, Perum Perikanan Indonesia (Perindo), siap menyerap hasil tangkapan kapal nelayan yang beroperasi di Natuna. Pemberdayaan kapal nelayan lokal perlu didorong untuk memberdayakan Natuna.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perum Perikanan Indonesia berkomitmen siap menyerap hasil tangkapan ikan dari kapal-kapal cantrang nelayan yang beroperasi di Natuna, Kepulauan Riau. Langkah badan usaha milik negara yang bergerak di sektor perikanan itu menyusul keberangkatan 29 kapal cantrang nelayan dari pantai utara Jawa untuk beroperasi di perairan zona ekonomi eksklusif Laut Natuna Utara.
Sekretaris Perusahaan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Boyke Andreas, Rabu (11/3/2020), mengatakan, Perindo bakal menjadi offtaker atau pembeli hasil tangkapan ratusan nelayan dari pantai utara (pantura) Jawa yang baru diberangkatkan ke Natuna beberapa waktu lalu. Selain bermitra dengan nelayan pantura Jawa, Perindo juga telah bermitra dengan 150 nelayan lokal.
Perindo juga telah memiliki gudang pendingin terpadu berkapasitas 200 ton dan mengoperasikan unit pengolahan ikan di Pelabuhan Perikanan Selat Lampa, Natuna. ”Jadi, peran Perindo nanti menyerap ikan hasil tangkapan nelayan dan menyimpannya di gudang pendingin. Baik ikan beku maupun ikan segar itu bisa untuk memasok pasar lokal dan ekspor,” ujarnya.
Jadi, peran Perindo nanti menyerap ikan hasil tangkapan nelayan dan menyimpannya di gudang pendingin. Baik ikan beku maupun ikan segar itu bisa untuk memasok pasar lokal dan ekspor.
Awal pekan ini, sebanyak 29 kapal cantrang dari pantura Jawa bersandar di Natuna dan siap beroperasi di wilayah tangkapan Laut Natuna Utara. Kapal-kapal berukuran di atas 100 gros ton (GT) itu berangkat pada 4 Maret 2020 dan tiba di Natuna pada 9 Maret 2020.
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono mengemukakan, kapal-kapal cantrang itu akan beroperasi di Laut Natuna Utara pada wilayah tangkapan di atas 50 mil. Jenis ikan yang ditangkap adalah demersal atau ikan di permukaan.
”Prinsip utama adalah menghindari benturan dengan area penangkapan nelayan lokal,” katanya.
Prinsip utama adalah menghindari benturan dengan area penangkapan nelayan lokal.
Secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasional Armada PSDKP-KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal-kapal cantrang itu telah mengantongi surat keterangan melaut (SKM) dan surat pernyataan melaut (SPM). Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan alat tangkap cantrang tidak menggunakan pemberat atau besi pembuka (otter boat) yang merusak.
Relokasi kapal cantrang dari pantura Jawa itu untuk mengisi kekosongan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. ”Ini perintah Presiden untuk mengisi Laut Natuna Utara karena banyak dimasuki kapal asing. Yang dikedepankan ialah memanfaatkan wilayah tangkap untuk kapal-kapal Indonesia,” tegasnya.
Pada era sebelumnya, alat tangkap cantrang sempat dilarang karena menggunakan mata jaring kecil sehingga ikut menjaring ikan-ikan berukuran kecil. Larangan pemakaian cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Aturan itu sampai saat ini belum dihapuskan.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai, jika pemerintah serius mengisi perairan ZEE Laut Natuna Utara, langkah yang ditempuh seharusnya memobilisasi nelayan Natuna. Dilihat dari kondisi geografis Kabupaten Natuna, armada nelayan lokal memadai untuk menjangkau ZEE tersebut.
”Mobilisasi nelayan pantura ke Natuna tergolong kategori nelayan andon. Ini menimbulkan persoalan terkait pengembangan perikanan tangkap berbasis kewilayahan,” katanya.