logo Kompas.id
EkonomiPajak Industri Dilonggarkan
Iklan

Pajak Industri Dilonggarkan

Pemerintah akan menanggung PPh untuk karyawan serta menangguhkan PPh bagi 500 importir bereputasi tinggi. Tujuannya, memperkuat daya beli dan mendorong suplai.

Oleh
M Paschalia Judith J/Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/--7sfJc8cvM5ERIYVu-GvYSvalA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F2a54e184-9423-4dab-a218-bf1608697bd4_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Aktivitas perakitan setrika di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Menghadapi dampak wabah penyakit yang disebabkan virus korona baru atau Covid-19 terhadap perekonomian nasional, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan stimulus kedua. Paket kebijakan ini berupa pelonggaran pajak bagi industri manufaktur.

Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan sehingga mereka akan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak. Pemerintah juga akan menangguhkan PPh Pasal 22 yang berkaitan dengan pajak kegiatan impor bagi 500 importir bereputasi tinggi dan PPh Pasal 25 yang berkaitan dengan PPh badan usaha.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000