logo Kompas.id
EkonomiAntisipasi Risiko Kehilangan...
Iklan

Antisipasi Risiko Kehilangan Pajak

Pemberian stimulus akan memperlebar kekurangan penerimaan pajak, sehingga perlu diantisipasi. Waspadai pula pemberhentian pekerja untuk sementara waktu.

Oleh
Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/foO0XRbh_VXRUoX69al_XSACwZQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F7ee0e9dd-a960-4d0f-be59-ed3dba49ed4d_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas mengawasi proses produksi bahan baku obat alami di Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences, kawasan industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020). Sejak 2005, Dexa Grup berusaha menggantikan bahan baku farmasi impor dengan bahan baku dalam negeri untuk mengembangkan obat modern asli Indonesia (OMAI).

JAKARTA, KOMPAS - Kebijakan pemerintah menerbitkan paket kebijakan stimulus kedua berbentuk pelonggaran pajak bagi industri manufaktur berpotensi memperlebar kekurangan penerimaan atau shortfall pajak. Pemerintah diingatkan agar mengantisipasi potensi kehilangan pendapatan pajak itu dengan merevisi belanja negara pada tahun anggaran ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, Kamis (12/3/2020), di Jakarta, mengatakan, kebijakan stimulus pada industri manufaktur sudah pasti akan menambah shortfall pajak. Shortfall pajak  berpotensi lebih lebar dari tahun lalu yang sebesar Rp 245,5 triliun.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000