Kementerian Kominfo Terapkan Sistem Kerja Bergantian
Kementerian mulai mengatur sistem kerja bagi karyawannya terkait pandemi global Covid-19.
Oleh
M Paschalia Judith J
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Melalui surat itu, Kementerian Kominfo akan menerapkan mekanisme kerja dari rumah melalui sistem bergantian sesuai kebutuhan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti melalui siaran pers menjelaskan, sistem kerja dari rumah tersebut bagi pejabat eselon IV dan pegawai noneselon yang menggunakan transportasi umum. Adapun seluruh pejabat eselon dan pegawai noneselon yang sedang sakit juga dapat bekerja dari rumah dan diminta memeriksakan kesehatannya.
Saat ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate tengah menunggu hasil tes swab tenggorokan dan mulut bagian dalam yang akan keluar dalam 3-4 hari mendatang. Dia memeriksakan diri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Minggu.
Sementara itu, terkait informasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa salah seorang pasien yang meninggal di Cianjur, awal Maret lalu, positif korona tipe baru.
Vice President Corporate Communication PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Arif Prabowo yang dikonfirmasi mengaku baru mendapat informasi tersebut. ”Kami pelajari terlebih dahulu,” katanya.