Pemerintah menyiapkan anggaran tambahan untuk pencegahan dan penanganan penyebaran wabah Covid-19 di seluruh Indonesia. Realokasi anggaran kementerian/lembaga dan daerah juga dimudahkan untuk penanganan pandemi ini.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sambil mematangkan stimulus ketiga, pemerintah menyusun regulasi berupa keputusan presiden untuk mengatur realokasi anggaran. Anggaran hasil realokasi kementerian/lembaga dan daerah untuk menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 itu diperkirkan Rp 27,17 triliun.
Jumlah itu terdiri dari realokasi anggaran kementerian/lembaga yang nilainya diperkirakan Rp 10 triliun serta anggaran transfer ke daerah yang nilainya mencapai Rp 17,17 triliun.
Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video konferensi, Rabu (18/3/2020), anggaran tranfer ke daerah terdiri dari penggunaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana insentif daerah tahun anggaran 2020 yang mencapai Rp 8,64 triliun; serta dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang kesehatan yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah Rp 8,53 triliun.
Sri Mulyani memaparkan, anggaran yang dapat digunakan antara lain dana bagi hasil atau DBH cukai tembakau, DBH sumber daya alam migas dan migas, dana otonomi khusus, dana insentif daerah, serta dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan.
”Kegiatan direalokasi adalah kegiatan nonprioritas serta anggaran yang selama ini sudah ada alokasinya, tetapi masih diblokir. Juga untuk beberapa kementerian, biasanya mereka sudah melakukan tender dan ada sisanya,” ujarnya.
Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah realokasi anggaran dengan mempercepat proses revisi, dari yang biasanya lima hari menjadi dua hari. Percepatan dicapai antara lain dengan penelaahan secara dalam jaringan tanpa perlu ada pertemuan antarlembaga.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memahami wabah ini akan memberikan dampak pada kegiatan ekonomi masyarakat sehari-hari. Sektor industri, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor keuangan yang diperkirakan akan merasakan dampaknya.
Isu ini, lanjutnya, telah menjadi prioritas dan telah diputuskan untuk menggunakan APBN dan sumber lain untuk menangani wabah virus korona. ”Pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus fiskal untuk tetap menjaga daya beli masyarakat,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Roy Salam menilai, tantangan utama dari proses realokasi dana transfer ke daerah untuk penanggulangan Covid-19 adalah cara pemerintah daerah untuk merespons secara cepat pemanfaatan dana ini.
”Di pemerintahan tingkat daerah itu kebiasaannya adalah diperlukan juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan). Belum lagi hambatan teknis untuk daerah-daerah yang bupati atau wali kotanya masih pelaksana tugas,” ujar Roy.
Ia menilai, Kementerian Dalam Negeri akan memegang peranan kunci dalam memberikan petunjuk dan arahan kepada pemerintah di daerah terkait dengan penggunaan dana penanganan Covid-19 secara efektif. ”Prinsip dari dana kebencanaan yang utama adalah, meskipun fleksibel, harus tetap akuntabel,” kata Roy.