Pasok Kebutuhan Industri Jawa Timur, Terminal LNG Teluk Lamong Diuji Coba
PGN hendak menguji coba terminal LNG Teluk Lamong di Surabaya, Jawa Timur, untuk memperkuat pasokan gas bagi industri di Jawa Timur. Pemerintah memutuskan penurunan harga gas bagi industri tertentu mulai 1 April 2020.
Oleh
ARIS PRASETYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN segera menguji coba terminal gas alam cair (LNG) Teluk Lamong di Surabaya, Jawa Timur, pada Mei mendatang. Terminal LNG tersebut akan memperkuat pasokan gas untuk kebutuhan industri di Jawa Timur yang sebanyak 180 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
”Saat ini, perkembangan proyek pembangunan terminal LNG Teluk Lamong sudah mencapai 90 persen. Pada Mei nanti kami akan menguji coba mengalirkan gas sebanyak 40 MMSCFD,” ujar Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Redy Ferryanto dalam keterangan resmi, Jumat (20/3/2020).
Perkembangan proyek pembangunan terminal LNG Teluk Lamong sudah mencapai 90 persen. Pada Mei nanti kami akan menguji coba mengalirkan gas sebanyak 40 MMSCFD.
Di saat yang sama, PGN juga sedang mengerjakan pembangunan jaringan pipa gas sepanjang 4,5 kilometer di Kabupaten Sidoarjo, jawa Timur. Pipa gas tersebut akan memenuhi kebutuhan gas bagi sektor industri yang ada di kota tersebut. Tahun ini, perusahaan menargetkan pelanggan baru dari sektor industri pengguna gas sebanyak 650 pelanggan.
Sebelumnya, terkait harga gas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif sudah memutuskan penurunan harga gas bagi sektor industri tertentu bakal berlaku mulai 1 April 2020. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Penurunan harga ditempuh dengan cara mengurangi bagian negara di hulu.
”Pemberlakuan harga gas ini mulai 1 April 2020. Tentu saja ini membutuhkan kerja keras banyak pihak. Saya juga membutuhkan dukungan kementerian dan instansi terkait,” kata Arifin.
Perpres tersebut di atas menyatakan bahwa harga gas yang tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas lebih tinggi dari 6 dollar AS per MMBTU, menteri dapat menetapkan harga gas tertentu.
Penetapan harga gas tersebut dikhususkan untuk industri pupuk, petrokimia, baja, oleokimia, baja, keramik, dan sarung tangan karet. Sektor pupuk, petrokimia, dan baja sudah terlebih dahulu menikmati penurunan harga gas.
Arifin menjelaskan, agar harga gas mencapai 6 dollar AS per MMBTU sesuai Perpres tersebut di atas, maka harga gas di hulu diturunkan menjadi 4 dollar AS per MMBTU hingga 4,5 dollar AS per MMBTU. Begitu pula ongkos pengangkutan gas diturunkan sebesar 1,5 dollar AS per MMBTU hingga 2 dollar AS per MMBTU. Konsekuensinya, menurut dia, penerimaan negara berkurang.