Darurat Korona, Penumpang Batal Naik Kereta Api Terima Pengembalian Tiket 100 Persen
Penumpang yang sudah membeli tiket kereta api dalam masa tanggap darurat penyebaran virus korona baru bisa mengajukan pembatalan dan menerima pengembalian uang 100 persen.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan pengembalian bea tiket 100 persen kepada calon penumpang yang membatalkan perjalanan selama masa darurat penanggulangan virus korona (corona) baru. Keputusan ini diambil untuk mendukung instruksi pemerintah yang meminta masyarakat melakukan pembatasan sosial atau social distancing.
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pengembalian bea tiket 100 persen merupakan bentuk dukungan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 di lingkungan transportasi. Kebijakan ini berlaku untuk pemesanan tiket untuk perjalanan mulai 23 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Tenggat tersebut dipilih karena merujuk pada status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia. Sesuai keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), perpanjangan status terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020. Selama masa itu, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya.
”PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanan karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius,” kata Eva dalam siaran pers tertulis yang diterima, Sabtu (21/3/2020).
Dengan pengembalian bea tiket 100 persen, diharapkan calon penumpang tidak ragu jika ingin membatalkan perjalanan. Uang yang dibayarkan untuk pembelian tiket akan dikembalikan utuh, tidak seperti pada pembatalan normal yang hanya diterima 75 persen dari bea tiket.
Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perseorangan ataupun rombongan. Calon penumpang bisa mengklaim pembatalan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun. Adapun bagi calon penumpang yang melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi KAI Access, proses pembatalan bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang ke stasiun.
Dengan pengembalian bea tiket 100 persen, diharapkan calon penumpang tidak ragu jika ingin membatalkan perjalanan. Uang yang dibayarkan untuk pembelian tiket akan dikembalikan utuh, tidak seperti pada pembatalan normal yang hanya diterima 75 persen dari bea tiket.
Khusus untuk pembatakan tiket rombongan, calon penumpang harus melampirkan surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening untuk pengembalian uang muka. Mereka juga harus melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI. Calon penumpang juga diminta menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
”Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan perubahan jadwal, diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan selama tempat duduk masih tersedia,” tutur Eva.
Adapun penumpang yang memilih berangkat bisa tetap melakukan perjalanan sesuai jadwal kereta. Selama masa mengatasi penyebaran virus korona baru, lanjut Eva, pihaknya melakukan antisipasi, antara lain pemeriksaan suhu tubuh penumpang. Selain itu, di stasiun dan gerbong kereta telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan serta penyediaan cairan antiseptik. Antrean untuk cetak tiket, loket pembatalan dan pembelian, serta pencetakan boarding pass dibatasi 1 meter antarpenumpang.
Sebelumnya, BNPB menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia. Perpanjangan tersebut terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.
Kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020. Perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah dilakukan merujuk pada penyebaran virus korona yang makin luas dan menimbulkan korban jiwa. Selain itu, penyebaran virus ini berdampak pada kerugian harta benda dan psikologi masyarakat serta mengancam kehidupan masyarakat.
”Status keadaan tertentu diperlukan agar BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan Covid-19,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi BNPB Agus Wibowo di Kompas.id, Selasa (17/3/2020).