Bank mulai menyisir usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kena dampak pandemi Covid-19. Kegiatan usaha sektor riil diharapkan terjaga.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi risiko peningkatan pembiayaan bermasalah akibat penyebaran Covid-19. Kebijakan ini bukan hanya memayungi perbankan, melainkan juga perusahaan sewa guna usaha.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas, Jumat (20/3/2020), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berkomitmen melonggarkan sektor usaha. Pelonggaran berupa keringanan bagi segmen debitor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penerima kredit usaha rakyat (KUR) dalam membayar kredit. Segmen ini juga didorong memperoleh kemudahan akses pembiayaan, baik dari perbankan maupun sewa guna usaha.
”OJK mendukung upaya pemerintah memberi ruang bagi sektor riil agar bergerak lebih leluasa. Kami harap pengusaha bisa bertahan, jangan sampai ambruk dan menimbulkan layoff,” papar Wimboh.
Stimulus ditujukan kepada debitor di sektor yang terdampak penyebaran Covid-19. Penerapan stimulus memperhatikan prinsip kehati-hatian disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan ketentuan.
Kami harap pengusaha bisa bertahan.
Bank sesuaikan
OJK sudah menerbitkan stimulus untuk bidang perbankan melalui POJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease, yang berlaku 13 Maret-31 Maret 2021.
POJK itu diharapkan mendorong optimalisasi kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sejumlah bank mulai menyesuaikan kebijakan dan proses kredit segmen UMKM untuk menjaga kegiatan usaha di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rully Setiawan menuturkan, penyesuaian dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank. Penyesuaian berlaku hingga enam bulan mendatang atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal.
”Relaksasi dilakukan lewat kemudahan proses pemberian kredit, baik baru maupun tambahan atas kredit yang dimiliki, menggunakan layanan perbankan elektronik,” kata Rully.
Bank Mandiri memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 103 triliun pada Februari 2020 atau tumbuh 10,9 persen secara tahunan.
Sejumlah relaksasi kredit kepada debitor, lanjut Rully, berdasarkan kesadaran perihal kondisi UMKM yang tertekan pandemi Covid-19. Keringanan bagi pelaku UMKM diberikan dengan tidak menambah agunan bagi debitor yang mengajukan penambahan fasilitas kredit hingga 20 persen. Kebijakan ini terutama untuk segmen mikro.
”Bank Mandiri juga memudahkan proses perpanjangan masa laku fasilitas kredit selama enam bulan dengan memberikan keringanan biaya provisi dan administrasi,” ujarnya.
Relaksasi yang sedang disiapkan Bank Mandiri antara lain restrukturisasi lebih awal bagi debitor yang membutuhkan.
”Khusus untuk relaksasi restrukturisasi, kami masih menunggu kebijakan dikeluarkan OJK mengenai stimulus perekonomian,” ujar Rully.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Perseroan) Tbk Amam Sukriyanto mengatakan, saat ini BRI mengidentifikasi debitor yang usahanya berpotensi merosot.
Selanjutnya, BRI akan menyiapkan langkah-langkah restrukturisasi pinjaman bagi debitor yang usahanya merosot. Salah satu bentuk mitigasi, perseroan akan merestrukturisasi secara selektif dengan fokus pada debitor yang punya potensi kualitas kredit menjadi lancar setelah restrukturisasi.
”BRI menyambut baik relaksasi tersebut. Kami sedang mengidentifikasi debitor yang berpotensi mengalami penurunan usaha,” katanya.