Terapkan Pembatasan Sosial, Pabrik dan Perusahaan Ubah Sif
Sejumlah perusahan menyesuaikan jadwal sif berserta jumlah karyawan yang bekerja untuk menerapkan imbauan pembatasan sosial. Apindo mencatat, rata-rata pengurangan kepadatan itu mencapai 50 persen dari normal.
Oleh
M Paschalia Judith J
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Mayoritas pabrik dan perusahan menyesuaikan jadwal sif berserta jumlah karyawan yang bekerja untuk menerapkan imbauan pembatasan jarak sosial. Sejumlah protokol kesehatan juga diterapkan demi mencegah kasus Covid-19.
Di hulu industri tekstil, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Redma Gita Wirawasta menyatakan, pelaku mengurangi jumlah karyawan dalam satu sif di pabrik serat dan filamen.
"Misalnya, satu ruang kontrol panel berukuran sekitar 80-100 meter persegi yang biasanya diisi oleh 15 orang dalam satu sif, dengan adanya kebijakan social distancing, jumlahnya berkurang jadi 10 orang," ujarnya, Minggu (22/3/2020).
Redma menilai, perkembangan kasus Covid-19 menjadi penting bagi pelaku industri serat dan filamen karena sebagian besar relasi bisnisnya berasal dari China. Sejak Februari 2020, pelaku industri sudah menghentikan penerimaan tamu dari China dan meniadakan kunjungan bisnis ke China.
Dengan alasan yang sama, pelaku industri serat dan filamen sudah memberlakukan protokol kesehatan sejak Februari 2020. Protokol itu, misalnya, penyediaan cairan pembersih tangan, pengecekan temperatur tubuh sebelum masuk ke pabrik, serta meminta pekerja yang demam dan sakit untuk istirahat di rumah.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, pelaku usaha menerapkan pembatasan sosial dengan mengurangi kepadatan pekerja, baik di kantor maupun di pabrik. Rata-rata pengurangan kepadatan itu mencapai 50 persen dari normal.
Pengurangan kepadatan itu menciptakan jarak sosial antar pekerja minimal satu meter. Hariyadi menggambarkan, ada pengurangan karyawan dalam satu giliran kerja dan menyebabkan penambahan jumlah kelompok yang bergantian mengisi sif.
Hariyadi menambahkan, jam kerja satu sif masih sama seperti sebelumnya, yakni delapan jam per hari. Namun, karena pergiliran kelompok sif bertambah, pekerja mendapatkan jeda atau libur yang lebih lama.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mengingatkan penegasan Presiden Jokowi bahwa Indonesia tidak memberlakukan lockdown atau karantina wilayah, tetapi pembatasan sosial. Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini ialah kesadaran kolektif bahwa Covid-19 berbahaya dan penularannya mudah serta cepat.
”Mari bersama-sama disiplin dengan menjaga jarak, tidak membuat kerumunan atau pertemuan dengan jumlah orang yang banyak. Hanya disiplin secara nasional yang membuat kita selamat,” kata Doni.
Perintah Presiden tentang pembatasan sosial, menurut Doni, harus diterjemahkan kepala daerah. Sejauh ini, pembatasan sosial yang sudah dilakukan pemda ialah meliburkan sekolah dan perkuliahan, mengimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah beramai-ramai, menyerukan bekerja dari rumah, serta menutup sementara tempat hiburan, seperti bioskop dan taman hiburan.