logo Kompas.id
EkonomiUpah Utuh Cegah Buruh Mudik
Iklan

Upah Utuh Cegah Buruh Mudik

Tidak semua perusahaan yang sudah meliburkan pekerja membayar upah pekerja secara utuh. Ada yang hanya membayar upah 50 persen, 25 persen, bahkan ada yang tidak membayarnya.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E8__DMM1bs0OIoJQ8_UacxH2jws=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F0a28d6c8-a4f3-4b67-9521-dca15de1e865_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para penumpang yang akan pulang ke kampung halaman antre memasukkan barang bawaan ke dalam bagasi bus di pusat agen bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2020). Saat masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini, banyak warga perantauan di Jabodetabek memilih pulang ke kampung halaman dengan menggunakan bus.

JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan diharapkan tetap memberikan upah yang utuh untuk mencukupi kebutuhan pekerja subsisten yang dirumahkan selama wabah Covid-19. Rencana pemberian insentif bantuan tunai dari pemerintah juga diharapkan bisa cepat direalisasikan. Tercukupinya biaya hidup sehari-hari buruh diharapkan bisa mencegah mereka dari mudik ke kampung halaman menjelang Lebaran.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S Cahyono saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/3/2020), mengatakan, KSPI sudah mengimbau anggotanya agar tetap berada di rumah jika sudah diliburkan perusahaan. Bagi yang belum diliburkan, mereka diminta tetap menjaga kesehatan dan batas jarak aman selama beraktivitas di luar.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000