Tidak semua perusahaan yang sudah meliburkan pekerja membayar upah pekerja secara utuh. Ada yang hanya membayar upah 50 persen, 25 persen, bahkan ada yang tidak membayarnya.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan diharapkan tetap memberikan upah yang utuh untuk mencukupi kebutuhan pekerja subsisten yang dirumahkan selama wabah Covid-19. Rencana pemberian insentif bantuan tunai dari pemerintah juga diharapkan bisa cepat direalisasikan. Tercukupinya biaya hidup sehari-hari buruh diharapkan bisa mencegah mereka dari mudik ke kampung halaman menjelang Lebaran.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S Cahyono saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/3/2020), mengatakan, KSPI sudah mengimbau anggotanya agar tetap berada di rumah jika sudah diliburkan perusahaan. Bagi yang belum diliburkan, mereka diminta tetap menjaga kesehatan dan batas jarak aman selama beraktivitas di luar.
Di tengah penyebaran virus korona baru yang semakin pesat dari hari ke hari, buruh pun diminta untuk tidak mudik ke kampung halaman menjelang Lebaran. ”Kami sudah mengimbau, jangan ke mana-mana. Jika perusahaan sudah meliburkan, bukan berarti buruh bisa mudik,” kata Kahar.
Ia memahami, sebagian besar buruh memilih untuk mudik karena sudah tidak mendapat penghasilan di kota besar, khususnya Jabodetabek. Kebijakan pemerintah membatasi pergerakan masyarakat dan imbauan agar masyarakat tetap berada di rumah berdampak pada pekerja informal dan buruh yang bergantung pada penghasilan subsisten harian.
Oleh karena itu, perusahaan diharapkan tetap membayar upah serta tunjangan hari raya yang utuh bagi para pekerja meski mereka sudah diliburkan. Saat ini, beberapa sektor manufaktur belum meliburkan pekerja, seperti yang bergerak di bidang garmen, tekstil, perakitan komponen, otomotif, elektronik, peleburan baja, dan logam.
Sementara tidak semua perusahaan yang sudah meliburkan pekerja membayar upah pekerja secara utuh. ”Ada yang hanya membayar upah 50 persen, 25 persen, bahkan ada yang tidak membayarnya. Ini yang membuat buruh memilih untuk pulang saja ke kampung karena di kota juga tidak bisa menghasilkan uang untuk hidup sehari-hari,” kata Kahar.
Tidak semua perusahaan yang sudah meliburkan pekerja membayar upah pekerja secara utuh. Ada yang hanya membayar upah 50 persen, 25 persen, bahkan ada yang tidak membayarnya.
Rencana pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dan insentif lewat Kartu Prakerja yang direncanakan pemerintah pun diharapkan bisa segera direalisasikan. ”Bantuan dana tunai kepada buruh dan masyarakat kecil lain akan membantu dunia usaha yang sekarang juga sedang sulit serta membantu biaya hidup buruh sehingga tidak perlu ada yang mudik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Surat yang diteken pada 17 Maret 2020 itu ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia untuk diteruskan ke perusahaan di wilayah masing-masing.
Surat edaran itu sudah mengatur perlindungan pengupahan bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Pekerja yang terpaksa bekerja dari rumah karena perusahaan membatasi kegiatan usahanya harus tetap diupah. Besarannya disepakati antara pengusaha dan pekerja.
Pekerja yang terpaksa bekerja dari rumah karena perusahaan membatasi kegiatan usahanya harus tetap diupah. Besarannya disepakati antara pengusaha dan pekerja.
Pengawasan ketat
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Indra Munaswar mengatakan, banyak buruh dan pekerja lain di sektor informal yang mulai mudik, apalagi mereka yang sudah resmi ”diliburkan” perusahaan. Pemerintah diharapkan bisa tegas dan tidak hanya sekadar memberi imbauan.
Pengawasan juga harus benar-benar ketat untuk mengawasi arus keluar orang dari Jakarta. ”Karena persoalannya, meski sudah dilarang pakai angkutan umum, mereka juga akan tetap pakai sepeda motor atau bagi yang masih punya sisa uang menyewa mobil,” katanya.
Indra menambahkan, pemerintah perlu mengawasi dengan ketat pintu-pintu keluar dari Jabodetabek, baik stasiun kereta api, gerbang tol, bandara, pelabuhan, maupun terminal bus. Setiap orang dimintai keterangan alasan pergi ke luar kota.
”Tanpa alasan kuat dan bukti tertulis, harus disuruh kembali ke rumah masing-masing. Sebelumnya juga perlu ada pengumuman yang tegas, bukan imbauan saja, agar masyarakat tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Kartu Prakerja Kemenaker Mukthar Aziz mengatakan, pemerintah sedang mengebut proses pendataan untuk memberi insentif bantuan kepada para buruh dan pekerja informal berpenghasilan subsisten yang terdampak Covid-19. Diharapkan bantuan itu bisa mencukupi biaya hidup sehari-hari sehingga tidak perlu ada yang mudik dan mendorong risiko penyebaran virus.
”Kami lagi mendata semua pekerja, formal dan informal, yang terdampak Covid-19 dan pemasukannya terganggu. Kami harap pekan depan sudah punya data detail sehingga insentif ini bisa langsung dirasakan,” katanya.