logo Kompas.id
EkonomiUtamakan Produksi Masker dan...
Iklan

Utamakan Produksi Masker dan APD untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Pemerintah melarang ekspor masker, bahan baku masker, antiseptik, dan alat pelindung diri. Para produsen diimbau mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Oleh
C Anto Saptowalyono / Agnes Theodora / M Paschalia Judith
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ebJ782K65jDsSdk07dGlLaCqBQQ=/1024x666/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fc04ca1f2-0f04-49ec-a865-5d1105366cab_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Petugas mengambil alat pelindung diri untuk tenaga kesehatan di Balai Kota Jakarta, Senin (23/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melarang ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker untuk sementara demi mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga memberi kemudahan impor bahan baku untuk mendorong produksi.

Larangan sementara ekspor sejumlah produk itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020. Peraturan yang dikeluarkan pada 18 Maret 2020 itu berlaku sampai 30 Juni 2020.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000