logo Kompas.id
EkonomiIringi Larangan Mudik dengan...
Iklan

Iringi Larangan Mudik dengan Kompensasi

Kementerian Perhubungan akan merekomendasikan larangan mudik untuk mencegah Covid-19 meluas. Bantuan untuk menyambung hidup dibutuhkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SE2XpVg4FvijK2Bqk9nxY4Jfptw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FPerantau-Pulang-Kampung_88398759_1585241971.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Penumpang yang akan pulang ke kampung halaman antre memasukkan barang bawaan ke bagasi bus di pusat agen bus antarkota antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2020). Saat masa tanggap darurat pandemi Covid-19, banyak warga perantauan di Jabodetabek yang umumnya bekerja di sektor informal pulang ke kampung memakai bus. Mereka pulang kampung karena di tempat merantau tidak lagi mendapatkan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah harus memikirkan keberlangsungan hidup awak bus dan pekerja yang terkait dengan moda transportasi darat itu jika ingin menghentikan operasional bus umum antarkota antarprovinsi. Insentif dapat diberikan bagi pelaku usaha transportasi umum.

”Insentif bagi pemilik bus dapat berupa, misalnya, penundaan angsuran,” kata akademisi Universitas Katolik Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000