Kendaraan Umum dan Pribadi Akan Dilarang Keluar Jabodetabek
Kalau dilarang keluar Jabodetabek, ya, berarti semua bus angkutan umum enggak boleh, kendaraan pribadi enggak boleh, sepeda motor juga enggak boleh.
Oleh
cyprianus anto saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengumumkan kepastian karantina wilayah pada Senin (30/3/2020). Dalam aturan itu, salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah larangan kendaraan keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek untuk menghindari pergerakan massal orang keluar dari wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi ketika dihubungi, Minggu (29/3/2020), menuturkan, Kemenhub baru mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Kepastian apakah dilarang mudik atau hanya imbauan akan dibahas pada rapat Senin.
”Saya tidak tahu, ini istilahnya karantina atau apa. Kalau larangan lalu seperti apa?” ujarnya.
Menurut Budi, salah satu kebijakan yang akan diambil pemerintah adalah pergerakan di dalam kota tetap masih bisa. Yang tidak boleh adalah masyarakat berbondong-bondong pergi keluar dari Jabodeabek.
”Angkutan umum juga mungkin nanti tidak boleh. Sebetulnya untuk melarang supaya masyarakat dari Jakarta tidak mudik. Itu yang kemudian sama teman-teman dibilang dengan karantina-karantina. Kalau saya bilang, saya enggak mengarantina,” katanya.
Apabila kemudian ada larangan mudik, lanjut Budi, semua kendaraan angkutan umum tidak boleh keluar. Apalagi, saat ini banyak kepala daerah di Jawa yang meminta kepada Kemenhub agar bus dari Jakarta jangan masuk ke daerah mereka.
Selain itu juga ada permintaan serupa dari Bali dan Bangka Belitung. Jangan sampai orang-orang dari Jakarta mudik dulu. Untuk itu, pemerintah kemungkinan nanti akan membuat peraturan larangan mudik atau keluar Jakarta.
”Bisa juga larangan tentang pembatasan kendaraan. Kalau dilarang keluar Jabodetabek, ya, berarti semua bus angkutan umum enggak boleh, kendaraan pribadi enggak boleh, sepeda motor juga enggak boleh,” ujar Budi.
Kalau dilarang keluar Jabodetabek, ya, berarti semua bus angkutan umum enggak boleh, kendaraan pribadi enggak boleh, sepeda motor juga enggak boleh.
Prosedur standar operasi
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga menerbitkan prosedur standar operasi (SOP) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di bidang sarana dan prasarana transportasi darat. Ketentuan dalam SOP itu nantinya dikerjakan dinas perhubungan provinsi, kabupaten, dan kota; balai pengelola transportasi darat; unit pelaksana teknis daerah; operator pelabuhan; dan perusahaan angkutan umum sesuai kewenangan masing-masing.
Pencegahan penyebaran wabah itu akan dilakukan pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; terminal penumpang angkutan jalan; unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; pelabuhan penyeberangan; serta pelabuhan sungai dan danau.
SOP itu juga mencakup pengukuran suhu tubuh penumpang ataupun petugas. Selain itu, pembersihan menggunakan cairan disinfektan pada sarana dan prasarana dengan prioritas penyemprotan pada tempat dan alat yang sering disentuh.
”Kalau sudah ada penumpang yang terindikasi terjangkit Covid-19 setelah deteksi dini, harus segera dirujuk ke rumah sakit,” kata Budi.
Berikutnya adalah penyediaan cairan pembersih tangan dan pemindai panas tubuh. Penumpang pun diminta tidak berdesakan dengan memperhatikan batas jarak aman 1 meter antarpenumpang.
Sementara itu, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan membatasi pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2. Pembatasan pengoperasian secara sementara itu terhitung mulai 1 April hingga 29 Mei 2020. Jika diperlukan, kebijakan itu dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang.
Pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Subterminal 1A, sedangkan Subterminal 1B ditutup dan tidak beroperasi sementara. Subterminal 1A akan melayani rute domestik dengan maskapai Lion Air, Trigana (Pangkalan Bun), dan Airfast Indonesia.
Di Terminal 2, hanya Subterminal 2D dan 2E yang beroperasi. Sementara terminal penerbangan murah (LCCT) atau Subterminal 2F tidak dioperasikan dan dialihkan ke Terminal 3. Penerbangan LCC tersebut akan dilayani di konter E Terminal 3 dengan standar biaya layanan penumpang yang sama dengan Subterminal 2F.
”Tujuan pembatasan operasional ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung, dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Agus Haryadi.