logo Kompas.id
EkonomiKendaraan Umum dan Pribadi...
Iklan

Kendaraan Umum dan Pribadi Akan Dilarang Keluar Jabodetabek

Kalau dilarang keluar Jabodetabek, ya, berarti semua bus angkutan umum enggak boleh, kendaraan pribadi enggak boleh, sepeda motor juga enggak boleh.

Oleh
cyprianus anto saptowalyono
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lRFUWo8tAz2oEKbjP4KnvIlbxvY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FTerminal-Pasar-Lembang_88439573_1585412993.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Perantau yang hendak pulang ke kampung halaman antre untuk mendapatkan tiket bus di Terminal Pasar Lembang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (28/3/2020). Meskipun ada imbauan untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, mereka tetap ingin pulang karena tidak lagi mendapat penghasilan di tempat merantau.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengumumkan kepastian karantina wilayah pada Senin (30/3/2020). Dalam aturan itu, salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah larangan kendaraan keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek untuk menghindari pergerakan massal orang keluar dari wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi ketika dihubungi, Minggu (29/3/2020), menuturkan, Kemenhub baru mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Kepastian apakah dilarang mudik atau hanya imbauan akan dibahas pada rapat Senin.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000