Pemprov Kalbar Siapkan Bantuan Beras untuk 463.000 Keluarga Miskin
Pandemi Covid-19 berdampak secara ekonomi, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan bantuan beras untuk 463.000 keluarga tidak mampu.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19 berdampak secara ekonomi, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan bantuan beras untuk 463.000 keluarga tidak mampu.
”Pemerintah Provinsi Kalbar menyediakan untuk 463.000 keluarga miskin bantuan beras masing-masing 20 kilogram per keluarga. Bantuan ini bisa disampaikan bertahap ataupun sekaligus. Dalam beberapa hari ke depan, (bantuan itu) akan tiba di kabupaten/kota,” ujar Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Selasa (31/3/2020).
Pemerintah kabupaten/kota juga hendaknya membuat cadangan pangan. Hal itu perlu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yang mungkin tidak masuk dalam keluarga miskin, tetapi ikut terdampak dalam kasus Covid-19.
Pemerintah Provinsi Kalbar menyediakan untuk 463.000 keluarga miskin bantuan beras masing-masing 20 kilogram per keluarga. Bantuan ini bisa disampaikan bertahap ataupun sekaligus. Dalam beberapa hari ke depan, (bantuan itu) akan tiba di kabupaten/kota.
”Komando untuk penanganan ada di semua kepala daerah. Bupati/wali kota diminta menangani pandemi Covid-19 dengan serius. Gunakan dana untuk bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat,” ujar Sutarmidji.
Terkait karantina wilayah atau sejenisnya. Penutupan wilayah diserahkan sepenuhnya kepada kabupaten/kota yang merasa memungkinkan untuk melakukannya. Namun, dengan catatan semua kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dengan baik.
”Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan ada pembatasan di jalan-jalan tertentu. Hal itu mangingat masyarakat masih ada yang belum disiplin mencuci tangan, menjaga jarak, ataupun menggunakan masker. Jangan sampai Covid-19 berkembang di Kalbar,” tuturnya.
Kepala desa dan kepala dusun diperbolehkan menggunakan dana desa dalam penanganan Covid-19 dengan catatan alokasinya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. RT dan RW boleh mengisolasi wilayah masing-masing dengan catatan kebutuhan pokok bisa dipenuhi dengan bantuan kabupaten/kota ataupun bersumber dari gotong royong.
Penanganan pasien
Sutarmidji menuturkan lebih lanjut, dinas kesehatan kabupaten/kota diminta melihat kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis. Rumah sakit swasta yang menangani pasien yang diduga terjangkit Covid-19 meskipun hasilnya belum keluar, tetapi yang bersangkutan telah meninggal dunia agar berkoordinasi dengan dinas kesehatan sehingga jenazahnya bisa ditangani secara baik.
Kemudian, dinas kesehatan apabila sudah memiliki alat tes cepat (rapid test) diminta segera melakukan tes cepat untuk tenaga medis, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP), serta keluarga-keluarga pasien yang positif dan PDP. Para camat juga diminta terus memberikan sosialisasi dan bantuan-bantuan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar AL Leysandri telah mengeluarkan surat terkait perpanjangan surat edaran Gubernur Kalbar pada 17 Maret lalu terkait penyesuaian kerja. Pimpinan perangkat daerah dapat mengatur kembali pelaksanaan bekerja dari rumah.
Hal itu dilakukan dengan lebih memperkecil jumlah aparatur sipil negara yang piket sesuai kebutuhan kerja masing-masing. Hal itu berlaku sejak 1-15 April. Namun, hal itu bisa saja diperpanjang, tergantung dari evaluasi gugus tugas di daerah.