logo Kompas.id
EkonomiTambah Insentif Pajak untuk...
Iklan

Tambah Insentif Pajak untuk Dukung Karantina Wilayah

Pemerintah dinilai perlu memberikan insentif pajak tambahan bagi pelaku usaha sektor penopang kebijakan karantina wilayah. Sektor itu khususnya di bidang kesehatan, kebutuhan pokok, dan jasa penunjang.

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BuSpHjZ7WZ6xTewXlqcEZXxEktw=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F934f1543-aba9-4c07-914e-f49053bbb8d9_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Awak bus antarkota dari beberapa jurusan menunggu penumpang di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/3/2020). Kemenhub mengkaji rencana menghentikan sementara layanan bus antakota antarprovinsi dan pariwisata demi mencegah penyebaran virus korona ke berbagai daerah.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan tambahan insentif keringanan pajak untuk mendukung kebijakan karantina wilayah. Tambahan insentif dapat diberikan bagi usaha bidang kesehatan, kebutuhan pokok, dan jasa penunjang.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, tambahan insentif untuk menjamin ketersediaan pasokan dan distribusi logistik ke wilayah-wilayah yang nantinya dikarantina. Insentif dapat berupa pembebasan sementara tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengurangan pajak, atau pemberian subsidi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000