Penurunan Harga Gas Belum Berjalan, PGN Tunggu Aturan Turunan
Pemerintah memberlakukan kebijakan penurunan harga gas bumi mulai 1 April 2020 untuk tujuh sektor industri tertentu. Pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan.
Oleh
ARIS PRASETYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penurunan harga gas yang sedianya mulai 1 April 2020 masih belum berjalan. Saat ini, PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN masih menunggu aturan pelaksana mengenai kebijakan penurunan harga gas bagi sektor industri tertentu.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, pemberlakuan harga gas sebesar 6 dollar AS per juta british thermal unit (MMBTU) bagi sektor industri berlaku mulai 1 April 2020. Sektor yang menikmati penurunan harga tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, baja, oleokimia, baja, keramik, dan sarung tangan karet.
”Sampai dengan hari ini, kami belum menerima regulasi pendukung untuk implementasi penurunan harga gas bumi. Kami masih menunggu aturan turunannya,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangan pers, Rabu (1/4/2020).
PGN juga berkomitmen terus meningkatkan efisiensi internal. Berbagai inovasi dan terobosan akan terus didorong demi optimalnya pemanfaatan gas bumi di Indonesia.
Rachmat menambahkan, PGN juga berkomitmen terus meningkatkan efisiensi internal. Berbagai inovasi dan terobosan akan terus didorong demi optimalnya pemanfaatan gas bumi di Indonesia. Tahun ini, PGN menargetkan pembangunan 266.000 sambungan gas rumah tangga di 49 kabupaten dan kota di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan, kebijakan penurunan harga gas menjadi 6 dollar AS per MMBTU untuk sektor industri diterapkan mulai 1 April 2020. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Perpres No 40/2016. Penurunan harga ditempuh dengan cara mengurangi bagian negara di hulu.
”Pemberlakuan harga gas ini mulai 1 April 2020. Tentu saja ini membutuhkan kerja keras banyak pihak. Saya juga membutuhkan dukungan kementerian dan instansi terkait,” kata Arifin.
Dalam perpres tersebut juga disebutkan, menteri dapat menetapkan harga gas tertentu jika harga gas yang tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas lebih tinggi dari 6 dollar AS per MMBTU.
Penetapan harga gas tersebut dikhususkan untuk industri pupuk, petrokimia, baja, oleokimia, baja, keramik, dan sarung tangan karet. Sektor pupuk, petrokimia, dan baja sudah terlebih dahulu menikmati penurunan harga gas.
Arifin menjelaskan, agar harga gas mencapai 6 dollar AS per MMBTU, harga gas di hulu diturunkan menjadi 4 dollar AS per MMBTU hingga 4,5 dollar AS per MMBTU. Begitu pula ongkos pengangkutan gas diturunkan sebesar 1,5 dollar AS per MMBTU hingga 2 dollar AS per MMBTU. Konsekuensinya, menurut dia, penerimaan negara berkurang.
”Tetapi, ada kompensasi terhadap pengurangan biaya subsidi (energi). Kontribusi lainnya adalah konversi penggunaan solar ke gas (baik di sektor industri maupun pembangkit listrik),” ujar Arifin.