Insentif Listrik Diberikan Langsung kepada Pelanggan
Insentif listrik diberikan langsung kepada pelanggan listrik kapasitas 450 VA dan 900 VA yang masuk kategori tidak mampu. Insentif itu berupa penggratisan biaya dan diskon tarif selama tiga bulan.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Insentif listrik berkapasitas 450 volt ampere dan 900 VA bagi pelanggan rumah tangga tidak mampu diberikan langsung hanya dengan identifikasi nomor pelanggan. Insentif tersebut berupa pembebasan biaya tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA dan potongan harga 50 persen bagi pelanggan 900 VA.
Wakil Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, insentif berlaku selama tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020. Tercatat ada 24 juta rumah tangga tidak mampu yang berlangganan listrik berkapasitas 450 VA dan 7 juta rumah tangga tidak mampu yang menjadi pelanggan 900 VA.
Khusus pelanggan golongan 900 VA terbagi menjadi dua, yaitu rumah tangga mampu dan rumah tangga tidak mampu yang mendapat subsidi negara. Hanya rumah tangga tidak mampu yang mendapatkan insentif itu.
”Untuk mendapatkan insentif, perlu memasukkan nomor identitas pelanggan listrik dengan cara mengirim ke nomor layanan PLN lewat aplikasi Whatsapp di nomor 08122123123 atau mengunjungi laman PLN di www.pln.co.id dengan memilih menu pelanggan dan submenu stimulus Covid-19,” ujar Darmawan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/4/2020), di Jakarta.
Besaran insentif listrik yang diberikan berdasarkan pemakaian tertinggi listrik pelanggan selama periode Desember 2019 hingga Februari 2020.
Setelah mengirimkan nomor identitas pelanggan ke nomor layanan seluler PLN atau memasukkannya lewat laman resmi PLN, pelanggan akan mendapatkan token listrik tersebut. Besaran insentif listrik yang diberikan berdasarkan pemakaian tertinggi listrik pelanggan selama periode Desember 2019 hingga Februari 2020.
Khusus bagi pelanggan 900 VA dari golongan tidak mampu, besaran insentif adalah separuh dari pemakaian tertinggi listrik di periode tersebut.
Sebelumnya, mengenai pemberian insentif listrik tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengemukakan, pemerintah tengah mengkaji untuk segmen pelanggan yang lain.
Segmen pelanggan yang sedang dalam kajian adalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau sektor industri yang berorientasi ekspor. Kementerian ESDM juga terus menjaring masukan dari berbagai pihak terkait pemberian insentif tarif listrik tersebut.
”Tidak ada yang tahu kapan pandemi ini berlalu. Kami hanya menyiapkan rencana mitigasinya di sektor ketenagalistrikan, termasuk mengkaji dampaknya bagi sektor UMKM dan industri yang berorientasi ekspor. Hanya saja, insentif ini diprioritaskan bagi masyarakat miskin terlebih dahulu,” kata Rida.
Rida memastikan, kebijakan insentif tarif listrik tersebut tidak akan merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 3,5 triliun diberikan kepada PLN lewat mekanisme penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mengacu pada APBN 2020, subsidi listrik pada tahun ini disepakati sekitar Rp 54 triliun.
Sementara Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa berpendapat, sektor industri dan komersial bisa saja mendapat insentif tarif listrik dari pemerintah. Namun, sebaiknya insentif tersebut diberikan setelah kondisi mulai pulih.
Dalam situasi seperti ini, sektor industri tak berproduksi dan aktivitas sektor komersial menurun drastis. ”Bagi kelompok tersebut, insentif tarif untuk saat ini kurang efektif. Sebaiknya diberikan saat mereka beroperasi normal kembali,” ucap Fabby.
Fabby juga menambahkan, dalam situasi ini, PLN sebenarnya berkemsempatan menaikkan penjualan tenaga listrik. Pasalnya, biaya produksi sedang menurun seiring pelemahan harga energi primer.