Kementerian Sosial Percepat Penyaluran Bantuan Sosial
Penyaluran bantuan sosial dipercepat agar masyarakat bisa segera menerimanya. Dalam kondisi mendesak seperti saat ini, data penerima dinilai tidak perlu terlalu kaku, terpenting justru secepatnya dan seluas-luasnya.
Oleh
Karina Isna Irawan / Sonya Helen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Sosial mempercepat penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan dan Sembako agar masyarakat bisa segera menerimanya. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah mesti diperkuat agar pendataan dan penyaluran bantuan bisa lebih cepat. Semakin lambat penyaluran bantuan, beban ekonomi rakyat dan negara akan semakin berat.
Dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II (April-Juni) ditargetkan bisa dicairkan pertengahan April 2020. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras, di Jakarta, Jumat (3/4/2020) menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan penerima tambahan, mencetak kartu, dan membuat rekening.
"Termasuk perintah pembayaran ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yang seharusnya perlu waktu 3 minggu, (dipercepat) jadi 2 minggu," ujarnya.
Kelompok penduduk miskin akan mendapat bantuan langsung melalui PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra-kerja. Sementara pekerja informal terdampak Covid-19 di daerah pandemi direncanakan mendapat bantuan sosial khusus. Namun, skemanya belum tuntas.
Pemerintah menambah jumlah penerima PKH dari 9,2 juta keluarga saat ini menjadi 10 juta penerima. Adapun penerima Kartu Sembako ditambah dari 15,2 keluarga jadi 20 juta keluarga dengan nilai manfaat yang naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 per keluarga per bulan.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin menyatakan, data tambahan 800.000 keluarga berasal dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BDTKS).
Adapun tambahan penerima Kartu Sembako, menurut Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama, sasarannya adalah keluarga dari desil 1 (rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan sampai 10 persen terendah di Indonesia) dan desil 2 (10-20 persen terendah) di seluruh Indonesia, serta desil 3 (20-30 persen) dari wilayah dan daerah zona merah Covid-19. “Bantuan perluasan ditargetkan bisa direalisasikan April (2020) ini," ujarnya.
Peneliti ketimpangan sosial mantan ekonom kepala Bank Dunia di Indonesia, Vivi Alatas berpendapat, jaring pengaman sosial harus diberikan ke orang-orang yang membutuhkan, bukan hanya yang miskin. Pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa penduduk yang berada di atas garis kemiskinan kini jadi rentan miskin dan miskin.
“Data yang bersumber dari Kementerian Sosial saja tidak cukup. Butuh lebih dari itu. Kerja sama dengan pemerintah daerah penting untuk memastikan jumlah manfaatnya cukup dan cakupannya lebih lebar,” kata Vivi.
Menurut Vivi, dalam kondisi mendesak seperti saat ini, data penerima manfaat jaring pengaman sosial tak perlu terlalu kaku. Hal terpenting justru menyalurkan bantuan sosial secepat mungkin dan seluas-luasnya. Di banyak negara, jaring pengaman sosial dalam rangka penanggulangan Covid-19 diberikan untuk seluruh penduduk.
Terkait bantuan khusus, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, sejauh ini belum ada alokasi untuk bantuan baru. Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp 110 triliun anggaran tambahan untuk program yang ada, seperti PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra-kerja.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Pungky Sumadi menuturkan, pengumpulan dan validasi data penerima manfaat ditempuh melalui dua cara, yaitu memperbaiki ketepatan data di Kementerian Sosial dan meminta pemerintah daerah untuk segera mendaftarkan penerima tambahan. “Tantangannya saat ini adalah menyeleksi penerima yang hanya memanfaatkan program karena kepentingan lain,” kata dia.
Secara terpisah, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Budi Arie Setiadi menyampaikan, hingga saat ini, sejumlah kepala desa sudah mulai memberi laporan realokasi penggunaan anggaran dana desa kepada pemerintah pusat. Realokasi dilakukan untuk penanganan pandemi virus korona.
"Sudah banyak yang realokasi dana desa. Sesuai arahan presiden dan Menteri Desa PDTT, dana desa bisa dialokasikan untuk program padat karya tunai dan upaya pencegahan wabah Covid-19. Mekanisme realokasi dana pun terus kami pantau," ujar Budi.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan juga menyampaikan, SE Menteri Desa PDTT itu menjadi dasar hukum penggunaan dana desa untuk penanganan wabah Covid-19.
"Suratnya sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Pak Menteri. Artinya, memberikan peluang penggunaan dana desa khusus untuk penanganan Covid-19," kata Nata.