Perbankan meningkatkan layanan bagi nasabah sekaligus mendukung pembatasan sosial pemerintah. Sejauh ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan, kondisi sektor perbankan kuat.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bank meningkatkan batas maksimal transfer dana untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah di tengah pembatasan sosial berskala besar yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini merupakan upaya bank membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam salinan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Pembatasan dalam bentuk meliburkan sejumlah aktivitas, kecuali bagi instansi yang memberikan layanan kebutuhan dasar, antara lain, perekonomian dan keuangan.
Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Hery Gunardi dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (5/4/2020), menyampaikan, dalam kebijakan yang berlaku akhir Maret 2020, nasabah yang akan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp 100 juta tak perlu datang ke cabang Bank Mandiri. Bagi nasabah korporasi, batas transfer antarbank melalui fasilitas Mandiri Internet Bisnis dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.
”Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #Dirumahaja yang kami galakkan agar dapat menekan penyebaran Covid-19. Harapannya, pelonggaran ini berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu dan korporasi,” kata Hery.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menaikkan batas harian berbagai kanal transaksi sesuai jenis kartu yang dimiliki nasabah. Hal serupa berlaku untuk transaksi pembayaran pada laman perdagangan secara elektronik (e-dagang).
”Langkah ini kami lakukan agar masyarakat lebih nyaman bertransaksi lewat e-banking dari rumah sekaligus mendukung kebijakan pemerintah,” ujar Direktur Konsumer BRI Handayani.
Transaksi transfer antarbank melalui mobile banking yang semula Rp 1 juta-Rp 25 juta naik menjadi Rp 10 juta-Rp 25 juta.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn menuturkan, kenaikan batas transfer berlaku per identitas pengguna (user-ID) untuk transfer antarrekening BCA dan transfer ke rekening bank lain di dalam negeri. Batas transfer harian melalui klikBCA yang semula Rp 100 juta per hari, kini menjadi Rp 250 juta per hari. Kenaikan batas transfer ini berlaku pada 27 Maret 2020-31 Mei 2020.
”Kami mendukung imbauan pemerintah dan otoritas terkait imbauan pembatasan sosial untuk nasabah di Tanah Air dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Hera.
Masih kuat
Sementara itu, dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/4/2020), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, perekonomian terpukul akibat pandemi Covid-19. Namun, industri perbankan masih cukup kuat dengan dukungan modal dan kondisi kualitas kredit.
”Suka atau tidak suka, saat ini semua sektor mengalami gangguan operasional, termasuk perbankan. Berbagai insentif yang diberikan otoritas bertujuan agar perbankan membentuk pencadangan yang kuat sehingga fungsi intermediasi tetap berjalan,” ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan hingga di level 22,42 persen. Adapun rasio kecukupan likuiditas (LCR) bank umum kegiatan usaha III dan IV di atas 200 persen.
”LCR bank BUKU I dan II di atas 100 persen. Artinya kemampuan bank dalam menyalurkan kredit masih baik. Ditambah rasio kredit bermasalah secara gross masih berkisar 2,79 persen per triwulan I-2020,” ujarnya.
Wimboh menambahkan, berbagai sektor usaha yang terkait dengan perbankan mulai terkena dampak pandemi covid-19. ”Potensi perlambatan pertumbuhan kredit yang lebih dalam pada tahun ini masih ada. Akan tetapi, saat ini kami lebih fokus pada pemantauan kondisi kesehatan bank. Kami tidak mau terjebak dengan target yang justru bisa berubah sangat cepat dalam kondisi ini,” katanya.