Harga batubara Indonesia ikut merosot di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kondisi ini kian memberatkan pengusaha seiring kewajiban penggunaan kapal laut nasional untuk pengangkutan ekspor batubara.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Harga batubara Indonesia ikut melemah lantaran permintaan yang merosot di tengah pandemi Covid-19. Harga batubara acuan untuk April 2020 ditetapkan 65,77 dollar AS per ton atau turun dibandingkan dengan periode Maret 2020 sebesar 67,08 dollar AS per ton.
Kondisi ini kian membuat bisnis batubara, yang masih terganjal aturan kewajiban penggunaan kapal angkutan nasional, kian lesu.
Penurunan harga ini, menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi, akibat konsumsi listrik di banyak negara berkurang. Sementara di sisi lain, pasokan batubara melimpah. Kondisi tersebut menyebabkan harga batubara sedikit terkoreksi.
”Kebijakan bekerja dari rumah yang diterapkan di sejumlah negara menyebabkan konsumsi listrik menurun. Akibatnya, permintaan berkurang. Di saat yang sama, pasokan batubara dunia sedang melimpah,” kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Apabila pandemi ini berkepanjangan, tak menutup kemungkinan permintaan batubara bakal berkurang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pelemahan harga batubara di tengah pandemi Covid-19 menambah berat pengusaha. Menurut dia, beberapa eksportir batubara Indonesia masih memiliki permintaan pembelian dari luar negeri untuk periode April dan Mei 2020. Namun, apabila pandemi Covid-19 berkepanjangan, permintaan tersebut bisa berkurang.
”Situasi kian berat di tengah ketidakjelasan aturan mengenai kewajiban penggunaan kapal angkutan laut nasional untuk kegiatan ekspor batubara dari Indonesia,” ujar Hendra.
Kewajiban penggunaan angkutan laut nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Dalam peraturan ini, penggunaan angkutan laut nasional dimulai pada April 2018, tetapi ditunda hingga 1 Mei 2020.
Pengusaha mengajukan keberatan penerapan aturan karena ketersediaan kapal angkutan laut nasional sangat terbatas. Berdasarkan catatan APBI, ketersediaan kapal laut nasional untuk ekspor batubara hanya sekitar 2 persen. Padahal, sepanjang 2018 tercatat 7.645 perjalanan kapal untuk kegiatan ekspor batubara asal Indonesia.
Pandemi Covid-19 tidak hanya menyebabkan harga batubara merosot. Harga minyak mentah ikut anjlok dalam tiga bulan terakhir. Mengawali 2020 dengan harga 65 dollar AS per barel, harga minyak mentah secara perlahan merosot hingga ke level 20 dollar AS per barel pada akhir Maret. Hingga Senin (6/4/2020) sore, mengutip Bloomberg, harga minyak mentah jenis Brent 33,8 dollar AS per barel.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro berpendapat, pemerintah sebaiknya perlu mengkaji ulang harga jual BBM di dalam negeri. Kemerosotan harga minyak dunia sebaiknya diikuti dengan penurunan harga jual BBM dalam negeri. Meski demikian, penurunan harga jual BBM perlu dihitung dengan cermat karena pada saat bersamaan terjadi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
”Penentu utama harga jual BBM dalam negeri adalah harga minyak mentah dunia dan posisi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Saat ini, harga minyak dunia rendah yang bertepatan dengan pelemahan rupiah terhadap dollar AS. Oleh karena itu, perlu dihitung ulang secara cermat oleh pemerintah dan pilihan apa yang paling tepat untuk diambil,” ujar Komaidi.
Pertamina merespons harga minyak dunia yang anjlok itu dengan menurunkan harga jual BBM nonsubsidi jenis pertamax setidaknya dua kali. Per 5 Januari, harga pertamax turun dari Rp 9.850 per liter menjadi Rp 9.200 per liter. Harga kembali turun menjadi Rp 9.000 per liter sejak 1 Februari.