Saat PSBB, Lembaga Keuangan Dipastikan Tetap Beroperasi
BI bersama OJK, lembaga jasa keuangan, industri penyelenggara jasa sistem pembayaran, dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan pembayaran pada masa PSBB.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memastikan layanan lembaga keuangan tetap berjalan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung. Semua penyedia jasa keuangan harus memastikan penerapan PSBB sesuai tata cara yang berlaku.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Rabu (8/4/2020), menyatakan akan mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah dalam menjalankan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
”Lembaga keuangan dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan,” ujarnya.
Lembaga keuangan dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan. (Onny Widjanarko)
Mengacu pada Pasal 13 Ayat (3) PMK dan penjelasan Poin D tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud, BI, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.
Dengan selalu mengedepankan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga jasa keuangan, industri penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR) akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan pembayaran.
”Ini untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Onny.
Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, BI memperhatikan keputusan pemerintah, terus menjamin keamanan, kesehatan, serta keselamatan kerja bagi pegawai BI dan mitra kerja. BI menerapkan mekanisme bekerja dari rumah dan dari beberapa lokasi yang tersebar.
Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot memastikan industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, tetap bisa beroperasi selama DKI Jakarta memberlakukan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).
Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB itu sudah sesuai dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anie Baswedan. Pengecualian itu juga telah tercantum dalam PMK tentang pedoman PSBB.
”Dalam menjalankan operasionalnya, OJK mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk mematuhi dan menerapkan tata cara PSBB, seperti menjaga jarak antarsesama, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, dan selalu menjaga kesehatan,” kata Sekar.
OJK, lanjut Sekar, senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Adapun pengaturan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, organisasi regulator mandiri (self-regulatory organization) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
”Masyarakat yang menggunakan lembaga jasa keuangan diharapkan untuk melakukannya melalui teknologi informasi yang dimiliki masing-masing lembaga,” tuturnya.