logo Kompas.id
EkonomiPekerja Terkena PHK Tanpa...
Iklan

Pekerja Terkena PHK Tanpa Prosedur yang Seharusnya

Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang tentunya merugikan mereka. Pemutusan hubungan kerja tetap harus dilakukan sesuai prosedur.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah korban pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi Covid-19 terus bertambah. Meskipun pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan, terlebih saat dunia usaha lesu akibat pandemi saat ini, seyogianya tetap memperhatikan kepentingan karyawan yang terkena PHK.

Pada kenyataannya, para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ada yang mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Hak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak pun sama sekali tidak didapatkan.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, per Rabu (8/4/2020), total jumlah pekerja dan buruh yang mengalami PHK dan dirumahkan 1,2 juta orang dari 74.430 perusahaan. Secara rinci, 1,01 juta orang dari 39.977 perusahaan berasal dari sektor formal dan 189.452 orang dari 34.453 perusahaan berasal dari sektor informal.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000