Pemerintah Klaim RUU Cipta Kerja untuk Mendukung Penanganan Covid-19
Pemerintah dan DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim RUU ini dapat mendukung penanganan wabah Covid-19, membuat pemberian kartu prakerja lebih mudah diimplementasikan.
Oleh
Rini Kustiasih
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah beralasan RUU Cipta Kerja bisa melengkapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang antara lain menyediakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak wabah penyakit Covid-19.
Sebanyak 11 menteri terkait dengan pembahasan RUU Cipta Kerja hadir mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (14/4/2020), baik secara virtual maupun hadir secara fisik di Gedung DPR di Jakarta. Tiga menteri yang hadir secara fisik ialah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Delapan menteri lainnya mengikuti secara virtual, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.
Di dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas itu, pemerintah yang diwakili Airlangga mengatakan, Covid-19 telah menimbulkan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi kepada banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi dunia bahkan menjadi minus 2,2 persen berdasarkan data dari Dana Moneter Internasional (IMF). Tekanan perekonomian juga dialami Indonesia, yang antara lain ditandai dengan naiknya pengangguran terbuka menjadi 7,3 persen dari 5,18 persen penduduk Indonesia. Demikian pula persentase penduduk miskin di Indonesia yang naik dari 9,15 persen menjadi 9,59 persen.
Perppu No 1/2020, menurut Airlangga, yang salah satu isinya ialah menyediakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat, termasuk dengan tambahan kebijakan kartu prakerja, akan lebih mudah diimplementasikan apabila ada RUU Cipta kerja.
”Kartu prakerja yang sebelumnya merupakan jaring pengaman untuk mencari pekerjaan kini menjadi jaringan pengaman untuk kehilangan pekerjaan. Jaminan dalam kartu prakerja ini ada di dalam pasal RUU Cipta Kerja. Jadi, sebetulnya, dengan RUU Cipta Kerja, jaringan kehilangan pekerjaan ini diatur bentuk pemanfaatannya melalui mekanisme asuransi,” kata Airlangga.
Kartu prakerja yang sebelumnya merupakan jaring pengaman untuk mencari pekerjaan kini menjadi jaringan pengaman untuk kehilangan pekerjaan. Jaminan dalam kartu prakerja ini ada di dalam pasal RUU Cipta Kerja. Jadi, sebetulnya, dengan RUU Cipta Kerja, jaringan kehilangan pekerjaan ini diatur bentuk pemanfaatannya melalui mekanisme asuransi.
Dampak Covid-19 tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, tetapi juga mengganggu aktivitas sosial-ekonomi rakyat, berdampak pada sektor riil, serta membuat banyak rakyat kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, untuk mengatasi tekanan ekonomi itu, pemerintah perlu memberikan dukungan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. Guna melakukan hal itu, menurut pemerintah, kebijakan yang harus dilanjutkan ialah transformasi struktural di bidang ekonomi.
”Ini (RUU Cipta Kerja) untuk melengkapi kebijakan Perppu No 1/2020,” katanya.
Untuk pembahasannya, pemerintah menyerahkan mekanismenya kepada DPR. Selain itu, dalam waktu dekat pemerintah akan menyerahkan nama wakilnya yang akan menjadi anggota panitia kerja (panja) pembahasan RUU Cipta Kerja bersama dengan DPR. Terkait dengan teknis pembahasan dan jadwalnya, pemerintah bersama dengan panja akan menentukan kemudian, termasuk waktu penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi. Panja dibentuk dari perwakilan fraksi dan pemerintah yang jumlah anggotanya 40 orang.
Sebelumnya, dalam rapat internal yang digelar Baleg, 7 April 2020, Baleg menyepakati penyerahan DIM dari fraksi-fraksi dilakukan setelah panja mendengarkan pendapat dari publik. Pendapat dari publik itu menjadi bahan masukan bagi fraksi untuk menyusun DIM mereka. DIM itu pun harus disusun untuk setiap kluster. Namun, raker belum menyepakati kluster mana yang akan didahulukan untuk dibahas oleh fraksi.
Menanggapi paparan dari pemerintah, perwakilan fraksi di Baleg DPR menanggapi beragam. Sejumlah fraksi menyatakan siap menyerahkan DIM dalam waktu satu minggu. Fraksi Partai Golkar yang diwakili Firman Soebagyo mendorong agar RUU Cipta Kerja itu dibahas cepat karena ada batas waktu 60 hari bagi DPR untuk membahas RUU yang telah dikirimkan oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam UU No 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun Fraksi Gerindra yang diwakili Heri Gunawan beserta Taufik Basari dari Nasdem mempertanyakan pembahasan DIM karena belum ada penyerahan draf RUU Cipta Kerja secara resmi dari pemerintah kepada fraksi-fraksi di Baleg DPR.
Terkait hal ini, dua fraksi menyuarakan penundaan pembahasan terhadap omnibus law, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hinca Pandjaitan dari Demokrat mengatakan, dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, sebaiknya seluruh perhatian serta energi pemerintah dan DPR dicurahkan untuk penanganan pandemi.
Adang Daradjatun dari Fraksi PKS mengatakan, fraksinya keberatan membahas RUU Cipta Kerja di tengah kondisi darurat. ”Kami meminta penundaan pembahasannya hingga Presiden Jokowi mengumumkan wabah Covid-19 telah berakhir,” katanya.
Adapun Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang diwakili Rieke Diah Pitaloka menginginkan agar pembahasan dilakukan dengan membandingkan satu per satu pasal yang ada di dalam RUU Cipta Kerja dengan UU yang masih ada. Pembahasan dengan matriks itu diharapkan bisa secara detail menyisir substansi pasal per pasal dan menghindari tabrakan aturan. Rieke juga mengusulkan agar kluster ketenagakerjaan dipisahkan dari draf RUU tersebut sehingga RUU itu murni menjadi RUU untuk investasi dan kemudahan perizinan berusaha.
Di sisi lain, Fraksi PDI-P mendorong pemerintah memperbaiki draf RUU karena basis data dan asumsi-asumsi yang dibangunnya saat sebelum pandemi Covid-19 terjadi sudah tidak relevan lagi sekarang. Ia mencontohkan jumlah pengangguran yang tidak lagi sama lagi ketika draf itu pertama kali disusun dengan kondisi saat ini akibat Covid-19.
”Draf dibuat sebelum Covid-19 ada. Baik kiranya kita berikan kesempatan pemerintah untuk mau menarik atau memperbaiki drafnya,” kata Rieke.
Raker kemarin akhirnya menyepakati agar penyusunan DIM oleh fraksi-fraksi dilakukan menyusul setelah panja mendengarkan masukan dari publik. Berdasarkan masukan dari publik, fraksi-fraksi akan menyusun DIM per kluster.
Diteruskannya pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR dengan alasan mengantisipasi dampak Covid-19, menurut pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, merupakan alasan pembenar saja. ”Sebelum Covid-19 ada, pemerintah sejak dulu memang ingin pembahasan ini dipercepat. Oleh karena itu, kaitan antara RUU Cipta Kerja dan dampak Covid-19 ini hanya alasan pembenar saja untuk meneruskan pembahasan,” ujarnya.
Sebelum Covid-19 ada, pemerintah sejak dulu memang ingin pembahasan ini dipercepat. Oleh karena itu, kaitan antara RUU Cipta Kerja dan dampak Covid-19 ini hanya alasan pembenar saja untuk meneruskan pembahasan.
Menurut Zainal, jika ingin mengantisipasi dampak Covid-19, sebaiknya pemerintah mengoptimalkan perppu dalam kondisi darurat dan tidak perlu memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, syarat lahirnya UU di dalam negara demokratis ialah adanya aspirasi rakyat. ”Saat ini, aspirasi rakyat ialah selamat dulu dari pandemi. Jadi, bukan membahas RUU Cipta Kerja yang tidak ada korelasinya dengan kebutuhan rakyat saat ini,” katanya.