logo Kompas.id
EkonomiKabupaten Dompu Bebaskan Pajak...
Iklan

Kabupaten Dompu Bebaskan Pajak Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan

Pemerintah Kabupaten Dompu, NTB, memutuskan membebaskan pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan untuk mengurangi beban dampak Covid-19.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4xhOHDXXxuqklCuOHo5ikGHYo8c=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F2C59E9D2-D31D-452E-A646-1DE1A141A4C9_1586260630.jpeg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Merebaknya Covid-19 membuat obyek wisata di Nusa Tenggara Barat sepi pengunjung. Hal itu seperti terlihat di Kuta Beach Park the Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Selasa (7/4/2020). KEK Mandalika merupakan salah satu dari lima destinasi superprioritas yang tengah dikembangkan pemerintah pusat.

MATARAM, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memutuskan membebaskan pajak hotel dan restoran serta tempat hiburan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban industri pariwisata akibat pukulan pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Dompu Armansyah saat dihubungi dari Mataram, Rabu (15/4/2020) sore, mengatakan, pembebasan pajak pendapatan asli daerah (PAD) itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. Instruksi itu mengharuskan pemerintah daerah memberi insentif bagi wajib pajak dalam bentuk pengurangan atau pembebasan pajak.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000