Kabupaten Dompu Bebaskan Pajak Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan
Pemerintah Kabupaten Dompu, NTB, memutuskan membebaskan pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan untuk mengurangi beban dampak Covid-19.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memutuskan membebaskan pajak hotel dan restoran serta tempat hiburan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban industri pariwisata akibat pukulan pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Dompu Armansyah saat dihubungi dari Mataram, Rabu (15/4/2020) sore, mengatakan, pembebasan pajak pendapatan asli daerah (PAD) itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. Instruksi itu mengharuskan pemerintah daerah memberi insentif bagi wajib pajak dalam bentuk pengurangan atau pembebasan pajak.
Menurut Armansyah, hotel dan restoran, serta tempat hiburan termasuk sektor pariwisata yang sangat terpukul akibat merebaknya Covid-19. ”Sejak merebaknya Covid-19, hotel dan restoran sepi tamu atau pelanggan. Tempat hiburan juga demikian karena tidak mungkin berkegiatan dalam kondisi seperti sekarang,” kata Armansyah.
Pembebasan pajak bagi hotel, restoran dan tempat hiburan akan diberlakukan selama tiga bulan mulai dari April hingga Juni.
Menurut Armansyah, pembebasan pajak bagi hotel, restoran, dan tempat hiburan akan diberlakukan selama tiga bulan mulai dari April hingga Juni. ”Harapannya kondisi ini berakhir sampai Mei. Akan tetapi, tidak mungkin juga kami langsung menarik pajak ke mereka. Apalagi tamu belum tentu langsung datang. Jadi sampai Juni,” kata Armansyah.
Armansyah mengatakan, walaupun pajak bersifat memaksa, dalam kondisi seperti sekarang, tidak mungkin pemerintah daerah memungut pajak. ”Jadi, kami harus bantu mereka. Jangan sampai usahanya mati,” kata Armansyah.
Armansyah mengakui jika pembebasan pajak akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Dompu. Ia memperkirakan akan ada pengurangan sekitar 10 persen dari target PAD 2020 Rp 109 miliar.
Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonseia (PHRI) NTB Ni Ketut Wolini mengatakan, Selasa (14/4/2020), mengatakan, Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI sudah bersurat ke gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
Menurut dia, untuk NTB, Gubernur NTB Zulkieflimansyah sudah merespons dengan meminta dukungan pada bupati dan wali kota se-NTB agar ada pembebasan pajak sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
Menurut Wolini, sejumlah daerah sudah merespons. Misalnya Bupati Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Utara, dan Lombok Timur. ”Tetapi, surat resminya sedang diproses. Itu kami ketahui dari hasil rapat via video telekonferensi Dinas Pariwisata se-NTB dan pelaku pariwisata NTB kemarin,” kata Wolini.