Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan, kereta komuter di Jabodetabek tetap akan beroperasi.
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat (17/4/2020), menyampaikan, kereta rel listrik (KRL) atau kereta komuter akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang. Pengoperasian tersebut dilakukan sampai bantuan sosial dari pemerintah diterima masyarakat.
Hingga kini, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti bidang kesehatan dan pangan. Pekerja di delapan sektor usaha itu membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerja dan pulang ke rumah.
Kemenko Kemaritiman dan Investasi menyarankan pemerintah provinsi untuk secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal selain delapan sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi selama masa PSBB. Jika masih ada pelanggaran, harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.
Juru bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menambahkan, dari laporan yang didapat, mayoritas penumpang KRL adalah pekerja. Apabila operasional KRL diberhentikan, dapat menimbulkan masalah baru.
”Kami juga tidak ingin mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL dihentikan pengoperasiannya,” kata Jodi.
Menurut Jodi, Menko Kemaritiman dan Investasi mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan. ”Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi, tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik,” katanya.
Jodi menambahkan, penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 dinilai sudah jelas mengatur, perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB.
Kebijakan harus dipikirkan secara matang. (Jodi Mahardi)
”Aturan itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” kata Jodi. (LKT)