logo Kompas.id
EkonomiPerkecil Risiko akibat Pandemi...
Iklan

Perkecil Risiko akibat Pandemi Covid-19, Insentif Pajak Diperluas

Pemerintah berupaya memperkecil risiko bisnis akibat pandemi Covid-19. Caranya dengan memperluas sektor yang menerima insentif pajak.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Kt-PfK42YJUVmRKZeimLrWkI8_o=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fb94b4458-ebcd-4eab-b18e-0442fedfb09b_png.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Realisasi penerimaan per jenis pajak Januari-Maret 2020. Sumber: Kementerian Keuangan

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperluas sektor usaha penerima insentif pajak. Tujuannya memperkecil risiko gelombang pemutusan hubungan kerja akibat bisnis yang anjlok atau bangkrut.

Saat ini berbagai sektor industri sudah terpukul dampak pandemi Covid-19. Pukulan tak hanya mengenai perusahaan, tetapi juga merambat ke pelaku usaha sektor formal dan nonformal, pekerja, serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Setidaknya sekitar 1,5 juta pekerja sudah dirumahkan dan dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000