Pemblokiran Ponsel Ber-IMEI Ilegal Mulai Berlaku Efektif
Perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak pemblokiran meski tidak terdaftar dalam basis data IMEI.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemblokiran ponsel pintar, komputer genggam, dan tablet dengan nomor identifikasi perangkat bergerak internasional atau international mobile equipment identity ilegal efektif berlaku pada 18 April 2020. Setelah tanggal tersebut, perangkat dengan IMEI ilegal akan mengalami pembatasan ke jaringan bergerak seluler.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia Merza Fachys, Minggu (19/4/2020), mengatakan, pembatasan itu dapat terjadi dengan sokongan Registrasi Identitas Perangkat Pusat (Central Equipment Identity Registry/CEIR). ”Perusahaan-perusahaan operator telekomunikasi telah terintegrasi dengan CEIR,” ujarnya.
Di Indonesia, CEIR terpasang di komputasi awan dan memiliki kapasitas 1 miliar triplet yang memuat data IMEI. Pemerintah merencanakan CEIR akan terpasang pada perangkat keras pada Agustus 2020.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Janu Suryanto menuturkan, pemerintah memilih skema daftar putih dalam pemblokiran perangkat dengan IMEI ilegal tersebut. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema daftar putih adalah India, Australia, Mesir, dan Turki.
Skema tersebut membuat perangkat yang diaktifkan pada 18 April 2020 akan langsung diverifikasi oleh mesin equipment identity register (EIR) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung dengan CEIR.
”Apabila proses verifikasi tersebut menyatakan IMEI perangkat yang diaktifkan tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya,” ujarnya.
Apabila proses verifikasi tersebut menyatakan IMEI perangkat yang diaktifkan tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya.
Menurut Janu, validasi IMEI akan mengurangi penggunaan perangkat yang dibeli dari pasar gelap dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Tren pertumbuhan industri di sektor perangkat ponsel pintar, komputer genggam, dan tablet dinilai berperan positif pada perekonomian nasional.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Perindustrian, jumlah ponsel ilegal yang beredar di Indonesia diperkirakan mencapai 9 juta unit-10 juta unit per tahun. Peredaran ponsel ilegal itu dapat mengikis lapangan pekerjaan serta mendepresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara dengan Rp 2,25 triliun.
Selain itu, potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel dari pasar gelap sekitar Rp 2,81 triliun per tahun. ”Masyarakat yang menggunakan ponsel dari pasar gelap juga berisiko tidak mendapatkan fasilitas pusat layanan resmi apabila ponsel rusak. Keamanan produk juga tidak terjamin,” kata Janu melalui siaran pers yang diterima pada Minggu.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menyatakan, perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak pemblokiran meski tidak terdaftar dalam basis data IMEI. Perangkat yang sudah aktif itu tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.
Perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak pemblokiran meski tidak terdaftar dalam basis data IMEI.
Ismail meminta, per 18 April 2020, masyarakat yang membeli secara langsung di toko fisik memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan kartu SIM sebelum membayarnya. Bagi yang membeli secara daring, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik wajib memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli.
”Jaminan itu dapat berupa pengembalian atau penggantian barang,” ujarnya.
Dalam masa percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19, pengguna ponsel, komputer genggam, dan tablet akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan. Pemberitahuan itu berlangsung dalam kurun sekitar dua minggu.
IMEI merupakan nomor identitas internasional yang dihasilkan dari kode alokasi tipe (type allocation code) ponsel dan dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Legalitas IMEI dapat dipastikan dengan kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat serta terdaftar atau memiliki tanda pendaftaran produk, baik impor maupun produksi.