logo Kompas.id
EkonomiJumlah Nasabah Penerima...
Iklan

Jumlah Nasabah Penerima Restrukturisasi Kredit Masih Terbatas

Setelah sebulan otoritas meminta perbankan melakukan relaksasi kredit, restrukturisasi kredit untuk debitor terdampak Covid-19 telah capai Rp 56,5 triliun.

Oleh
dimas waraditya nugaraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y6FOE9XthtqzteojSB7Sr4ZJYHg=/1024x641/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F927386f6-da1f-481b-9dfc-06bedb2328d8_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Nasabah bank duduk di teras ruko saat mengantre pelayanan bank di kawasan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Kawasan Bekasi memasuki hari pertama pelaksanaan penerapan pembatasan sosial berskala besar.

JAKARTA, KOMPAS — Perbedaan cara setiap perbankan dalam menilai kriteria debitor dan menentukan skema restrukturisasi kredit menjadi alasan jumlah masyarakat penerima keringanan kredit masih terbatas. Meski bank punya wewenang masing-masing dalam mengimplementasi restrukturisasi kredit, pelonggaran ini tetap harus sesuai dengan peraturan otoritas.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 13 April 2020, sebanyak 43 bank umum, baik konvensional maupun syariah, telah merestrukturisasi kredit 262.966 debitor senilai Rp 56,5 triliun. Secara total, sebanyak 84 bank telah mengumumkan kepada publik terkait kebijakan restrukturisasi mereka.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000