Jumlah Nasabah Penerima Restrukturisasi Kredit Masih Terbatas
Setelah sebulan otoritas meminta perbankan melakukan relaksasi kredit, restrukturisasi kredit untuk debitor terdampak Covid-19 telah capai Rp 56,5 triliun.
Oleh
dimas waraditya nugaraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perbedaan cara setiap perbankan dalam menilai kriteria debitor dan menentukan skema restrukturisasi kredit menjadi alasan jumlah masyarakat penerima keringanan kredit masih terbatas. Meski bank punya wewenang masing-masing dalam mengimplementasi restrukturisasi kredit, pelonggaran ini tetap harus sesuai dengan peraturan otoritas.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 13 April 2020, sebanyak 43 bank umum, baik konvensional maupun syariah, telah merestrukturisasi kredit 262.966 debitor senilai Rp 56,5 triliun. Secara total, sebanyak 84 bank telah mengumumkan kepada publik terkait kebijakan restrukturisasi mereka.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, aksi restrukturisasi perbankan ini merupakan implementasi dari POJK No 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Ketentuan beleid tersebut mencakup restrukturisasi untuk kredit maksimum plafon Rp 10 miliar untuk sektor terimbas Covid-19, dan UMKM, termasuk di antaranya nelayan dan ojek daring.
”Skema restruktrukturisasinya bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, dan bunga, penambahan fasilitas pinjaman, hingga konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara,” ujarnya saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rully Setiawan mengatakan, saat ini perseroan sedang fokus melakukan restrukturisasi terutama untuk debitor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami penurunan pendapatan terkena dampak Covid-19.
Bank Mandiri menyesuaikan penerapan program restrukturisasi dengan peraturan OJK. Perseroan tidak mengategorikan debitor berdasarkan penurunan omzet secara persentase dalam melakukan restrukturisasi. Skema pemberian restrukturisasi dilakukan dengan melakukan analisis pada kondisi setiap debitor.
”Syarat dan ketentuan debitor yang mendapatkan restrukturisasi adalah historikal pembayaran debitor lancar sebelum pandemi. Skemanya adalah penundaan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga sampai dengan maksimal 1 tahun,” katanya.
Bank Mandiri memang fokus merestrukturisasi kredit pada debitor segmen UMKM karena sektor ini mengalami kesulitan likuiditas dan penurunan pendapatan dampak dari pandemi Covid-19. Meski begitu, lanjut Rully, debitor dari segmen korporasi juga akan dilakukan restrukturisasi.
Bank Mandiri tercatat telah menyetujui restrukturisasi 10.592 debitor dengan total baki debet (saldo pokok dari plafon pinjaman yang disepakati dalam perjanjian kredit) mencapai Rp 4,1 triliun. Adapun sektor penerima restrukturisasi kredit di antaranya pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Amam Sukriyanto menyampaikan, BRI telah menyusun kriteria debitor beserta sektor yang terdampak. Perseroan pun telah melakukan pemetaan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah, dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan.
”Dengan melakukan pemetaan, BRI menjadi lebih mudah untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai sehingga restrukturisasi efektif kepada nasabah yang terdampak sesuai kategori dan kriteria,” ujarnya.
Di samping itu, seluruh relationship manager mikro BRI telah dilengkapi dengan aplikasi BRISPOT yang memudahkan untuk melakukan pemonitoran pinjaman secara offsite. BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi untuk nasabah pelaku UMKM.
Nasabah mikro, kecil, dan ritel apabila mengalami penurunan omzet sampai dengan 30 persen, maka suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit. Adapun nasabah yang omzetnya turun antara 30 persen dan 50 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.
Nasabah yang omzetnya turun 30 persen dan 50 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.
Sementara itu, debitor yang omzetnya turun 50 persen-75 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan. Debitor yang mengalami penurunan omzet di atas 75 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020, BRI telah merestrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.
Bank BUMN lainnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, juga telah merestrukturisasi kredit sekitar 17.000 nasabah kredit pemilikan rumah (KPR). Dari jumlah tersebut, mayoritas debitor yang mendapatkan restrukturisasi merupakan nasabah KPR bersubsidi dengan nilai kredit di bawah Rp 300 juta. BTN juga mulai merestrukturisasi kredit para pengembang.
”Untuk memudahkan debitor, mereka mengajukan restrukturisasi melalui kanal daring,” kata Direktur Keuangan dan Tresuri BTN Nixon Napitupulu.
Mayoritas debitor yang mendapatkan restrukturisasi merupakan nasabah KPR bersubsidi dengan nilai kredit di bawah Rp 300 juta. BTN juga mulai merestrukturisasi kredit para pengembang.
Tidak hanya bank milik pemerintah, PT Bank Central Asia Tbk saat ini juga tengah fokus merestrukturisasi kredit debitor. Wakil Presiden Eksekutif dan Komunikasi Perusahaan BCA Hera F Haryn mengatakan, pihaknya telah memberikan keringanan atau restrukturisasi dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kondisi debitor.
”Jumlah debitor yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah. Kami berkomunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mencapai kesepakatan bersama. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik,” tutur Hera.