Larangan mudik mesti diikuti sikap tegas dalam praktiknya. Berbagai skenario disiapkan.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Transportasi Indonesia menilai larangan mudik mesti disertai ketegasan pemerintah. Berbagai cara dapat ditempuh untuk mencegah masyarakat nekat mudik, baik lewat darat, laut, maupun udara.
Salah satu usulan adalah penutupan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum, misalnya bagi kendaraan pribadi, pada saat yang diasumsikan sebagai puncak arus mudik. ”Kalau SPBU masih buka, akan memberi peluang orang masih mau mudik lewat jalan tikus,” kata Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono, di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Agus menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers secara dalam jaringan perihal ”Angkutan Laut dan Dampaknya terhadap Penularan Covid-19”.
Ketua Forum Laut MTI Leny Maryouri menuturkan, jika mudik dilarang, layanan transportasi semestinya hanya untuk angkutan barang. ”Kalaupun mengangkut penumpang, hanya untuk mereka yang punya misi membantu mengatasi masalah terkait Covid-19 di daerah-daerah, seperti tenaga medis, TNI, dan lainnya,” ujar Leny.
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danang Parikesit menuturkan, setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan larangan mudik pada Selasa pagi, dimungkinkan ada keputusan pimpinan secara teknis mengenai mekanismenya.
”Kami akan mengikuti arahan pimpinan kami, yaitu Menteri PUPR. Tentunya fungsi kelancaran distribusi logistik barang kebutuhan sehari-hari, alat-alat dan bahan medis, serta material produksi perlu kami jaga,” ujar Danang.
Danang menambahkan, kewenangan penutupan dalam kondisi Covid-19 ada di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Korps Lalu Lintas. ”Jadi, kami menyiapkan berbagai skenario, baik periode, lokasi gerbang tol, maupun jenis golongan kendaraannya,” ujarnya.
Menurut Danang, BPJT akan siap dengan skenario full preparedness, terutama di jalan tol dan area beristirahat. ”Untuk lokasi skrining, titik pengecekan, dan buka tutup gerbang, tentunya oleh kepolisian, khususnya Korlantas Polri dan jajaran kewilayahan Polri,” ujar Danang.
Secara skenario, Danang menuturkan, BPJT sudah siap mulai kondisi seperti biasa hingga pelarangan penuh perjalanan antarwilayah untuk penumpang.
Skenario
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi lewat siaran pers, Selasa (21/4/2020), menuturkan, skenario yang disiapkan ketika mudik dilarang berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
Skema pembatasan lalu lintas dipilih karena yang dilarang melintas terbatas pada angkutan penumpang. Angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Budi menambahkan, perlu sanksi untuk menegakkan peraturan. Penerapan sanksi bisa mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ”Sanksi paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ujar Budi.
Budi menuturkan, di setiap akses keluar-masuk wilayah perlu ada penyekatan-penyekatan atau titik pengecakan untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar-masuk Jabodetabek. ”Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentu diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” ujarnya. (CAS)