Larangan mudik yang berlaku pada 24 April sampai dengan 31 Mei 2020 bisa diperpanjang jika diperlukan. Implementasinya diterapkan penuh mulai 7 Mei 2020.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menyiapkan peraturan larangan mudik. Rapat koordinasi kesiapan implementasi larangan mudik dengan berbagai pihak digelar.
Rapat koordinasi secara dalam jaringan, Rabu (22/4/2020), tersebut dihadiri, antara lain, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, seperti Badan Pengelola Jalan Tol, Bina Marga, dan Jasa Marga. Hadir juga Kementerian Kesehatan serta dinas perhubungan provinsi dan kota dari sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Gorontalo; kepolisian daerah; dan balai pengelola transportasi darat.
”Dalam rapat yang dipimpin Dirjen Perhubungan Darat, semua pihak sepakat mengawasi implementasi permenhub. Permenhub ditargetkan selesai 23 April 2020 atau sehari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui siaran pers, Rabu (24/4/2020).
Adita menuturkan, prioritas pengawasan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Petugas di pos-pos titik pengecekan akan mengecek masyarakat yang melalui zona-zona tersebut.
”Jadi, perlu kami tegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional ataupun jalan tol. Yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak,” kata Adita.
Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor. Pelarangan tidak berlaku untuk angkutan barang atau logistik.
Kendaraan lain yang dikecualikan dalam larangan mudik adalah kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.
Terkait sanksi bagi pelanggar larangan mudik, Adita menuturkan, pada tahap awal pemerintah mengedepankan cara-cara persuasif. Caranya, dengan mengedukasi dan meminta pengendara memutar balik kendaraan kembali ke asal. Selanjutnya, baru pada tahap kedua akan disertakan pemberian sanksi.
Tindak lanjut teknis implementasi kebijakan larangan mudik terus disiapkan, termasuk membangun sekitar 50 pos pengecekan di seluruh Indonesia, yang dikoordinasi Korlantas Polri, dengan target selesai 23 April 2020.
Titik pengecekan moda darat akan dibangun di gerbang tol dan di jalan nontol yang merupakan akses keluar masuk utama wilayah, terminal bus, dan pelabuhan ASDP.
Penjagaan jarak fisik juga diberlakukan di area istirahat jalan tol. Sebab, pengemudi mobil barang atau angkutan logistik serta kendaraan dinas petugas operasional, kedaruratan, ataupun pengamanan tetap akan menggunakan area istirahat tersebut.
Bisa diperpanjang
Pelarangan mudik berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan. Pelarangan dilakukan bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan. Pemberlakuan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020.
Ditanya mengenai regulasi yang disiapkan di sektor transportasi udara terkait kebijakan larangan mudik, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara Novie Riyanto menuturkan, pihaknya sedang membahas hal tersebut bersama moda yang lain.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, menjelang larangan mudik pada 24 April 2020, perlu diwaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran.
”Mereka dapat menggunakan angkutan umum, angkutan sewa berpelat hitam, dan bisa juga dengan (sepeda) motor,” kata Djoko.
Djoko menambahkan, larangan mudik memberatkan pengusaha angkutan umum darat, seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP), bus pariwisata, taksi reguler, dan sebagian angkutan perairan.
Terkait hal tersebut, menurut Djoko, bantuan insentif dan kompensasi perlu diberikan bagi pengusaha dan pekerja transportasi. Hal ini diperlukan untuk mencegah perusahaan angkutan umum gulung tikar.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono ketika dihubungi menyatakan menghargai dan mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik.
”Itu poin pertama karena berlandaskan pada posisi kekhawatiran penyebaran Covid-19 melalui pergerakan manusia yang begitu cepat dan membutuhkan transportasi,” kata Ateng.
bantuan insentif dan kompensasi perlu diberikan bagi pengusaha dan pekerja transportasi.
Pemudik untuk musim Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 menaiki Kapal Motor Sabuk Nusantara 72 di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku, Senin (16/12/2019). Kapal perintis itu akan berlayar menuju sejumlah wilayah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.Di sisi lain, Ateng mengatakan, sektor perhubungan yang langsung terkena dampak kebijakan larangan mudik pun mengalami kondisi berat. Apalagi, penurunan omzet sudah dirasakan pelaku usaha angkutan sejak Covid-19 merebak yang diikuti langkah-langkah penjagaan jarak sosial dan lainnya.
”Penurunan omzet sudah sedemikian rupa, bahkan ada yang sampai 100 persen, seperti moda pariwisata yang tidak bisa beroperasi karena tak ada permintaan,” kata Ateng.
Penjagaan dan pemulihan usaha transportasi, baik posisi saat ini maupun pascapandemi Covid-19, akan tergantung langkah yang dilakukan sekarang. ”Jadi, kami pikir sekarang dibutuhkan uluran tangan pemerintah. Bagi awak kami, kami butuh semacam BLT atau apa pun istilah dan bentuknya. Jumlah pekerja transportasi darat di garis depan, seperti pengemudi, kernet, dan awak pendukung operasional itu hampir 1,5 juta orang,” kata Ateng.