logo Kompas.id
EkonomiImplementasi Larangan Mudik...
Iklan

Implementasi Larangan Mudik Disiapkan

Larangan mudik yang berlaku pada 24 April sampai dengan 31 Mei 2020 bisa diperpanjang jika diperlukan. Implementasinya diterapkan penuh mulai 7 Mei 2020.

Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ybk0svPlkfBPUTuPeVTsHpx2QPw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fc57ece52-6c49-4aea-8e77-0761cf15b25c_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Aktivitas loket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Sinar Jaya di Terminal Bus Terpadu Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April, pemerintah menerapkan larangan mudik, terutama bagi warga wilayah merah pandemi Covid-19, yakni Jabodetabek.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menyiapkan peraturan larangan mudik. Rapat koordinasi kesiapan implementasi larangan mudik dengan berbagai pihak digelar.

Rapat koordinasi secara dalam jaringan, Rabu (22/4/2020), tersebut dihadiri, antara lain, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, seperti Badan Pengelola Jalan Tol, Bina Marga, dan Jasa Marga. Hadir juga Kementerian Kesehatan serta dinas perhubungan provinsi dan kota dari sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Gorontalo; kepolisian daerah; dan balai pengelola transportasi darat.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000