logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Larang Pesawat...
Iklan

Pemerintah Larang Pesawat Komersial dan Kapal Laut Angkut Penumpang

Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri menggunakan pesawat itu berlaku nasional pada 24 April-1 Juni 2020. Larangan itu tidak hanya bagi penerbangan umum, tetapi juga carter.

Oleh
cyprianus anto saptowalyono
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KLZE3wWKr259qtrA-WGXBZxbpbc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FBandara-Dobo_88772422_1587054316.jpg
DOKUMENTASI POLRES KEPULAUAN ARU

Petugas yang mengenakan mantel hujan memeriksa penumpang yang baru turun dari pesawat udara di Bandara Rargwamar Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Kamis (16/4/2020). Daerah itu minim alat pelindung diri dari ancaman virus korona penyebab Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan melarang perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan transportasi udara terkait dengan larangan mudik. Larangan penerbangan komersial untuk penumpang ini berlaku pada 24 April-1 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri menggunakan pesawat itu berlaku nasional. Larangan itu tidak hanya bagi penerbangan umum, tetapi juga carter.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000