Larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai berlaku hari ini hingga 31 Mei. Selama kebijakan ini, moda transportasi umum dan pribadi yang keluar-masuk Jabodetabek sangat dibatasi.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dengan berlakunya larangan mudik guna mencegah penyebaran penyakit Covid-19, mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), pemerintah melarang sementara penggunaan sarana transportasi umum darat, udara, dan laut. Larangan serupa diberlakukan untuk kendaraan pribadi roda empat ataupun sepeda motor, yang akan diikuti penyekatan jalan di sejumlah titik.
Ketentuan itu berlaku untuk perjalanan dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan wilayah lain yang telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau masuk wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Keputusan larangan mudik diambil Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet, 21 April. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Hasil kajian pakar epidemiologi mengindikasikan potensi penambahan pasien positif Covid-19 mencapai 200.000 orang jika sekitar 20 persen penduduk Jabodetabek mudik (Kompas, 17/4).
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang menjadi basis operasional pelarangan sudah terbit pada Kamis malam.
”Ruang lingkup peraturan ini larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi maupun sepeda motor,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis sore.
Menurut Adita, larangan dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Terkait kebijakan itu, mulai Jumat ini, semua pemberangkatan kereta api jarak jauh dan kereta lokal dari Jakarta akan dibatalkan mulai 24 April-31 Mei.
Adapun angkutan barang antarkota tetap jalan. Untuk KA antarkota yang melewati wilayah Jabodetabek, seperti dari Purwakarta atau Sukabumi, juga dibatalkan. Adapun KA di luar Jabodetabek akan disesuaikan dengan daerah yang menerapkan PSBB. Namun, kereta rel listrik Commuterline di Jabodetabek masih beroperasi terbatas seperti saat ini.
Terkait pembatalan perjalanan KA jarak jauh, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daop I Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, uang tiket yang dibatalkan dalam masa darurat Covid-19, dikembalikan utuh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan ada larangan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri menggunakan transportasi udara berjadwal maupun carter, mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Pengecualian diberikan, antara lain terhadap penggunaan transportasi udara untuk pimpinan lembaga tinggi negara RI, tamu atau wakil kenegaraan, dan perwakilan organisasi internasional. Selain itu juga untuk penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Pengecualian juga diberikan pada penggunaan transportasi udara untuk operasional penerbangan khusus, misalnya untuk pemulangan warga negara Indonesia dan warga negara asing, serta operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Sementara itu, larangan penggunaan kapal laut untuk mudik dimulai 24 April hingga 8 Juni 2020. Pengecualian diberikan bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI, pekerja migran Indonesia, dan WNI yang di luar negeri.
Pemerintah juga mengecualikan kapal pengangkut logistik, TNI, Polri, dan aparatur sipil negara. Hal ini nanti akan mendapatkan diskresi dari pemerintah. Kapal-kapal yang beroperasi rutin di daerah-daerah terpencil yang hanya mengandalkan kapal dan pesawat juga akan dikecualikan dari larangan. Angkutan laut atau sungai non-mudik ini tetap bisa berjalan normal.
Putar balik
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono, menuturkan, terkait larangan mudik, akan ada penyekatan pada 58 titik di seluruh Indonesia, yakni di Banten (6 titik), DKI Jakarta (18 titik), Jawa Barat (17 titik), Jawa Tengah (5 titik), DI Yogyakarta (3 titik), dan Jawa Timur (9 titik).
Menurut dia, petugas akan memeriksa kendaraan pribadi, lalu menanyakan tujuan perjalanan. Bila terindikasi hendak mudik, mereka akan langsung diminta putar balik, kembali ke titik awal perjalanan.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Kepolisan RI Komisaris Besar Polisi Benyamin menambahkan, semua jalur masuk dan keluar Jabodetabek tidak boleh dilewati bus serta kendaraan pribadi. Jika ada yang nekat, akan langsung diminta putar balik.
Menurut Benyamin, Polisi tak akan mengawasi jalur tikus yang bisa digunakan warga mudik karena mereka akan terjebak di kota lain seperti Kabupaten Karawang yang juga melakukan operasi serupa. Jika tertangkap di kota lain, mereka tetap akan diminta putar balik.
“Kami menghimbau tak mudik. Jika nekat lewat jalur tikus, mereka akan terkatung-katung di kota lain,” kata Benyamin.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Gabriel Lele, berharap, pemerintah tegas dalam menegakkan kebijakan itu seperti pemberian sanksi terhadap orang yang nekat mudik. Namun, mereka yang tak bisa mudik, khususnya yang kesulitan hidup bertahan di kota harus dapat kompensasi.
Belajar dari pengalaman China dan Spanyol dalam penanganan Covid-19 yang efektif, kata Gabriel, perlu ada kombinasi antara ketegasan pemerintah dan kesadaran masyarakat. Untuk menyadarkan masyarakat, perlu ada sosialisasi dan kampanye secara masif.