Pengguna Jalan Tol Turun 42-60 Persen Setelah Pembatasan Sosial
Hasil pemantauan di sejumlah ruas jalan tol di Jabodetabek menunjukkan adanya penurunan jumlah pengguna setelah ada pembatasan sosial berskala besar. Namun, pemerintah tetap dinilai perlu menyosialisasikan pembatasan.
Oleh
C Anto Saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Mobilitas warga pengguna jalan tol terpantau turun karena pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat, penurunan lalu lintas kendaraan di jalan tol selama PSBB di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten berkisar 42-60 persen.
Terkait logistik, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, jalan tol dan nontol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok atau pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan atau kendaraan medis. Selain itu, tol beroperasi untuk pergerakan orang pada skala lokal atau kawasan Jabodetabek.
Di DKI Jakarta, ada tujuh ruas tol yang berada di dalam wilayah pemberlakuan PSBB, antara lain Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, Tol Sedyatmo, serta Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Di Banten ada dua ruas tol, yakni Tol Jakarta-Tangerang dan Tol Tangerang-Merak. Sementara itu di Jawa Barat ada lima ruas tol, yakni Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek II Layang, Tol Cikampek-Padalarang, dan Tol Padalarang-Cileunyi.
Terkait upaya menekan potensi penyebaran Covid-19 selama mudik Lebaran, Basuki menyatakan, pihaknya menerbitkan surat izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang, yakni mulai 24 April 2020 hingga selesainya larangan mudik.
Selain itu, pihaknya juga menerbitkan Surat Edaran Menteri PUPR 7/2020 tentang penerapan penjagaan jarak fisik di 25 tempat istirahat dan pelayanan (TIP). Pembatasan jumlah kendaraan ke TIP hingga 50 persen dari kapasitas tampung diterapkan demi penjagaan jarak sosial
Penyeberangan
Kementerian Perhubungan terus menyosialisasikan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Di sisi lain, kelancaran pasokan logistik di seluruh wilayah Tanah Air butuh perhatian.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Larangan operasi berlaku bagi kapal yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan di mana pemerintah daerah menerapkan PSBB,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo, Selasa (28/4/2020).
Larangan operasi juga berlaku bagi kapal yang melayani penumpang untuk pelayaran antarprovinsi, kabupaten, dan kecamatan di mana salah satu pemerintah daerah pelabuhan asal, singgah, atau tujuan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sesuai Permenhub 25/2020 larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik Lebaran tahun 2020 berlaku untuk semua kapal penumpang mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
Penjagaan kelancaran penyeberangan logistik jadi fokus PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). “Kami berharap seluruh pengguna jasa dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19,” kata Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.