logo Kompas.id
EkonomiPLN Gratiskan Tagihan Listrik ...
Iklan

PLN Gratiskan Tagihan Listrik Pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil

Pemerintah memperluas insentif tarif listrik. Sebelumnya, insentif hanya untuk pelanggan rumah tangga, kini diperluas untuk golongan bisnis kecil dan industri kecil berdaya 450 VA selama enam bulan.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a1pLiEWI8RcJa1L9S5wHWST5OSA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F764c0718-6266-4e67-b05f-a75370da98eb_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian untuk alat pelindung diri tenaga medis di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (24/3/2020). Lonjakan jumlah kasus Covid-19 di beberapa wilayah menyebabkan terbatasnya ketersediaan alat pelindung diri.

JAKARTA, KOMPAS — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menggratiskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan bisnis kecil dan industri kecil selama enam bulan terhitung sejak Mei 2020. Daya listrik yang digratiskan bagi kedua golongan pelanggan tersebut adalah 450 volt ampere. Tercatat ada sekitar 500.000 pelanggan dari dua golongan tersebut.

”Program pembebasan tagihan listrik kali ini durasinya cukup panjang, yaitu sampai enam bulan. Kami akan siapkan teknis secepat mungkin agar manfaatnya bisa langsung terasa,” ujar Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2020).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000