logo Kompas.id
EkonomiAntisipasi Kondisi akibat...
Iklan

Antisipasi Kondisi akibat Covid-19, Bank Tetap Tambah Cadangan Kerugian

Kendati OJK melonggarkan ketentuan pencadangan dana demi kelancaran program restrukturisasi kredit, perbankan tetap meningkatkan pencadangan sebagai upaya mitigasi risiko akibat pandemi Covid-19.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JA2c_sBAVBNpsF7f52Gth_uPC9s=/1024x972/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200402-NNN-Restruktur-Kredit-mumed_1585822428.png

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah bank memilih langkah konservatif dengan tetap memupuk pencadangan. Hal ini dilakukan meski otoritas telah memberikan kelonggaran aturan pencadangan kerugian perbankan yang berkaitan dengan program restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19.

Kebijakan peningkatan biaya pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) itu diatur dalam Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang berlaku mulai tahun ini. Dalam pedoman ini, bank diharuskan menambah lebih banyak modal sesuai peningkatan biaya pencadangan.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000