Garuda Indonesia kembali melayani penerbangan domestik. Namun, ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Maskapai nasional Garuda Indonesia kembali melayani operasional penerbangan mulai Kamis (7/5/2020) pukul 00.01. Layanan ini menindaklanjuti kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Surat Edaran (SE) No 4/2020 tersebut tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kriteria pengecualian melingkupi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; serta pelayanan kesehatan.
Berikutnya pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Selanjutnya, dalam SE disebutkan juga mengenai pengecualian bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri. Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait,” kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan penyaringan (screening) ketat penumpang untuk layanan penerbangan yang dioperasikan. Hal ini antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.
Selain itu, penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor serta menyertakan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan. Penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020), menuturkan, pembahasan dilakukan untuk menjabarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada rapat kerja tersebut Budi Karya menuturkan, dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan dan kriteria tertentu yang ditentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan.
Dalam kesimpulannya, Komisi V DPR RI antara lain memahami rencana penjabaran Permenhub No 25/2020 untuk kegiatan logistik, pemerintahan, dan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol Covid-19. Selain itu, menyiapkan sarana dan prasarana tes Covid-19 dan ruang perawatan orang dalam pemantauan di semua check point dan simpul transportasi, seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan rest area.
”Komisi V DPR meminta Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan semua operator transportasi untuk selalu meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam pelarangan mudik Lebaran 1441 H atau 2020 guna bersama-sama mencegah penyebaran wabah Covid-19,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.