Kegiatan budidaya dan pembesaran benih lobster di Tanah Air mulai bergairah. Namun, gairah itu surut seiring kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor benih lobster.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia membuka keran ekspor benih lobster. Kebijakan berupa peraturan menteri itu memupus harapan pembudidaya dan pembesar benih lobster di Tanah Air.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di Wilayah Negara Republik Indonesia ditetapkan pada 4 Mei 2020.
Mengacu pada peraturan itu, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI mensyaratkan antara lain penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) setiap tahun.
Syarat lain, eksportir benih telah melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi pemerintah. Selain itu, benih diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar.
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong pesimistis budidaya lobster di Indonesia mampu tumbuh berbarengan dengan kebijakan ekspor benih. Meskipun, pemerintah mensyaratkan eksportir wajib mengembangkan budidaya lobster.
Sebaliknya, ekspor benih lobster justru akan memajukan budidaya lobster di Vietnam yang selama ini mengandalkan pasokan benih dari Indonesia.
”Bagaimana pembudidaya lobster dalam negeri bisa maju jika terus dibenturkan dengan negara yang (budidaya lobsternya) jauh lebih mapan dari kita. Tujuan mendorong Indonesia menjadi pembudidaya lobster hanya tinggal cerita,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Effendy menambahkan, lobster hasil budidaya di Indonesia dipastikan kalah bersaing dengan Vietnam untuk mengisi pasar China. Sebab, produk Vietnam masuk ke China melalui jalan darat, sedangkan produk Indonesia harus menggunakan pesawat dan kena pajak impor.
Tahun 2019, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan merilis, aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp 300 miliar-Rp 900 miliar per tahun. Dana dipakai pengepul dalam negeri untuk membeli benih tangkapan nelayan lokal.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP merilis, penyelundupan benih lobster antara lain ke Vietnam dan Singapura. Benih selundupan itu dibesarkan sehingga memberi nilai tambah lebih besar.
Eksploitasi
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyebutkan, kebijakan ekspor benih lobster menandai babak baru eksploitasi sumber daya perikanan untuk tujuan jangka pendek, yakni menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan. Kondisi ini bertolak belakang dengan hasil kajian Komnas Kajiskan, yaitu tingkat pemanfaatan sumber daya lobster di beberapa wilayah dalam status eksploitasi berlebih.
”Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 bagai pisau bermata dua. Seolah-olah ingin menggerakkan usaha pembudidayaan lobster, padahal cuma digunakan sebagai kedok untuk mengeksploitasi benih lobster secara besar-besaran,” katanya.
Halim menambahkan, kebijakan ekspor benih justru menghantam usaha budidaya (pembesaran) lobster Tanah Air yang mulai bergairah. Pembudidaya terancam kesulitan memperoleh benih lobster yang berkualitas dengan harga terjangkau.
Kelautan dan PerikananPotensi pembudidaya lobster dalam negeri gulung tikar kian nyata akibat menduanya kebijakan pemerintah. Pemerintah gagal menyejahterakan pembudidaya,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Komnas Kajiskan periode 2016-2019 Indra Jaya menuturkan, Komnas Kajiskan belum pernah mengkaji potensi benih lobster dan jumlah yang boleh dieksploitasi. Kajian yang dilakukan baru potensi dan pemanfaatan lobster ukuran dewasa.
Data terakhir Komnas Kajiskan pada 2016, tingkat pemanfaatan lobster pada 6 dari 11 wilayah pengelolaan pengairan (WPP) RI dalam status penangkapan berlebih atau zona merah, sedangkan 5 WPP dalam status sudah termanfaatkan penuh atau zona kuning.
Ia menambahkan, perlu kajian menyeluruh, meliputi data lapangan dan studi literatur untuk menentukan jumlah, waktu dan lokasi penangkapan benih dengan tepat. Apalagi, kondisi wilayah perairan Indonesia unik dan berbeda-beda antarwilayah.
”Penetapan potensi benih lobster di alam harus diimbangi mekanisme pemantauan. Tanpa ada batasan waktu penangkapan, eksploitasi bisa berlangsung sepanjang tahun. Siapa yang beperan mengawasi (eksploitasi), apalagi ukuran benih sangat kecil,” katanya.
Pemerintah gagal menyejahterakan pembudidaya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengemukakan, pemerintah tengah menyiapkan petunjuk teknis terkait ekspor benih lobster. Petunjuk teknis itu antara lain mengatur ekspor benih lobster hanya diizinkan jika pelaku usaha terbukti sudah punya fasilitas budidaya lobster yang berhasil. ”Kami akan ajukan berbagai persyaratan,” katanya.