Ombudsman RI: Kerumunan Penumpang akibat Kelemahan Antisipasi, Koordinasi, dan Pengawasan
Penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dinilai menunjukkan lemahnya antisipasi dan koordinasi para pihak terkait. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum, upaya meredam pandemi Covid-19 bakal sia-sia.
Oleh
C Anto Saptowalyono
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepadatan antrean atau kerumunan penumpang yang terjadi di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (14/5/2020) pagi, dinilai menunjukkan lemahnya antisipasi dan koordinasi berbagai pihak. Para pihak itu di antaranya otoritas dan pengelola bandara, penyedia layanan navigasi, dan maskapai.
”Otoritas bandara, sebagai lini terdepan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang tugasnya mengawasi, mengatur, dan mengoordinasi semua kegiatan di bandara atau sekelompok bandara, termasuk yang memberikan izin atau pass bagi pekerja bandara,” kata anggota Ombudsman RI yang juga pengamat penerbangan, Alvin Lie, lewat pesan suara, di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Pihak lain yang terkait adalah pengelola bandara. Dalam hal ini adalah PT Angkasa Pura II (Persero) yang menyediakan infrastruktur. Selain itu juga Lembaga Penyedia Pelayanan Navigasi Udara Indonesia (Airnav) Indonesia yang mengatur jadwal atau slot penerbangan keluar-masuk antarbandara, maskapai penerbangan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurut Alvin, pukul 06.00-09.00 dan pukul 16.00-19.00 merupakan waktu favorit yang menjadi rebutan calon penumpang. Penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis pagi, terjadi dalam rentang waktu itu. ”Dalam kondisi normal saja padat, apalagi dalam kondisi bencana nasional Covid-19 dan ada peraturan-peraturan yang membuat prosedur naik pesawat lebih panjang lagi,” ujar Alvin.
Prosedur yang dimaksud di antaranya pemeriksaan surat tugas, surat pemeriksaan kesehatan, dan surat keterangan bebas Covid-19. ”Ini, kan, menambah panjang prosedur sehingga penumpukan terjadi. Dan, pihak bandara juga tak tahu berapa banyak penumpang yang akan datang,” kata Alvin.
Beberapa pekan terakhir bandara memang sepi. Pemerintah menutup pengangkutan penumpang sehingga praktis tak ada kegiatan di bandara. Penumpang pun dialihkan dari Terminal 1 ke Terminal 2. ”Dari tiga terminal yang beroperasi, hanya dua terminal sehingga menambah permasalahan,” katanya.
Pihak bandara semestinya tahu jumlah penumpang yang akan datang ke bandara, berikut jam keberangkatannya, sehingga dapat menyiapkan pengamanan dan pengaturan yang lebih baik lagi. Penyiapan itu mencakup sistem antrean, petugas keamanan, dan petugas pemeriksaan.
Otoritas bandara berwenang meminta jumlah penumpang berikut jam keberangkatan ke maskapai. ”Tetapi, saya meragukan otoritas bandara ataupun pihak bandara meminta kepada maskapai. Jadi, ketika penumpang berdatangan, semua pihak tergagap. Maka, terjadilah penumpukan seperti kemarin,” ujarnya.
Lebih tertib
Pada Jumat pagi, kata Alvin, situasi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dilaporkan sudah lebih terbit. Dia meyakini setelah kekacauan penumpukan penumpang pada Kamis pagi tersebut, semua pihak melakukan evaluasi operasional dan perbaikan-perbaikan dengan perencanaan lebih cermat.
Mengenai pengaturan jadwal terbang, sepenuhnya menjadi kewenangan Airnav Indonesia. ”(Soal jumlah penerbangan) Sebetulnya, bukan sesuatu yang luar biasa, kemarin ada sekitar 20 penerbangan pada pukul 06.00-09.00,” katanya.
Dalam kondisi normal, Bandara Soekarno-Hatta melayani 1.100 penerbangan per hari atau rata-rata 45 penerbangan per jam. Oleh karena itu, jumlah 20 penerbangan dinilai tidak signifikan jika dibandingkan dengan situasi normal.
Alvin menambahkan, pihaknya berencana menyampaikan usulan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk memublikasikan tingkat keterisian setiap penerbangan secara harian selama masa pengecualian ini. ”(Publikasi kali) Ini lebih spesifik lagi, setiap nomor penerbangan diumumkan ke publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” kata Alvin.
Hal ini mengingat selama pandemi Covid-19 ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18/2020 yang mengatur bahwa untuk menjaga jarak fisik, setiap pesawat hanya boleh diisi maksimum 50 persen dari kapasitas. Permenhub No 18/2020 tersebut tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. ”Kemarin (Kamis) ada penerbangan yang diisi lebih dari 50 persen kapasitas pesawat tersebut. Jelas ini melanggar Permenhub No 18/2020,” kata Alvin.
Selain itu, hal tersebut juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari Kementerian Perhubungan, terutama dari otoritas bandara. ”Sebenarnya otoritas bandara wajib memeriksa, setiap penerbangan tidak diisi melampaui 50 persen kapasitas sesuai amanat Permenhub No 18/2020,” katanya.
Kebijakan baru
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, Jumat (15/5/2020), menuturkan, pihaknya sedang membahas hasil penyelidikan tim investigasi Kementerian Perhubungan terkait penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
”Kami sedang membahas dengan tim,” kata Novie ketika ditanya mengenai hasil dan tindak lanjut penyelidikan tim investigasi Kementerian Perhubungan, yakni menyangkut faktor-faktor penyebab atau adanya pelanggaran terkait kepadatan antrean/kerumunan penumpang pesawat yang sempat terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara itu, PT Angkasa Pura II (Persero) bersama pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta menetapkan kebijakan baru mulai Jumat (15/5/2020) di Terminal 2 dan 3. President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, melalui siaran pers, menyatakan, pihaknya menata kembali sistem antrean dan pembatasan frekuensi penerbangan.
Jumlah penumpang di setiap penerbangan dipastikan hanya 50 persen dari kapasitas kursi pesawat. Sementara antrean penumpang di Terminal 2 dilayani di empat posko, yakni pos untuk verifikasi dokumen calon penumpang; pos pengisian dokumen kartu kewaspadaan kesehatan, formulir epidemiologi, dan pengukuran suhu tubuh; pos pemeriksaan surat kesehatan dan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan; serta pos verifikasi seluruh dokumen dan proses check-in.
Pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta disebutkan juga menyepakati pembatasan frekuensi penerbangan, yakni hanya 5-7 penerbangan per jam di Terminal 2. Hal ini agar penerbangan tidak terlalu menumpuk pada jam-jam tertentu. Di tengah pandemi Covid-19 ada sekitar 200 penerbangan setiap hari di Bandara Soekarno-Hatta.